Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengakuan Penumpang Lion Air yang Menyebut Bawa Bom di Pesawat

Penumpang pesawat Lion Air Frantinus Nirigi akhirnya mengaku menyebutkan kata-kata bom kepada pramugari pesawat Lion Air JT 687.

30 Mei 2018 | 02.29 WIB

Penumpang pesawat Lion Air berhamburan keluar pesawat akibat teriakan penumpang Lion Air yang mengaku membawa bom. Facebook.com
Perbesar
Penumpang pesawat Lion Air berhamburan keluar pesawat akibat teriakan penumpang Lion Air yang mengaku membawa bom. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pontianak - Penumpang pesawat Lion Air Frantinus Nirigi akhirnya mengaku menyebutkan kata-kata bom kepada pramugari pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. Tetapi, Frantinus mengatakan melakukan hal itu karena terprovokasi sikap pramugari yang cenderung tak ramah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“(Fran) Memang ada melontarkan kata-kata ‘awas jangan kasar-kasar menyimpan tasnya. Ada bom’ kepada salah satu pramugari,” ungkap Theo Kristoporus Kamayo, yang menjadi kuasa hukum Frantinus di Pontianak, Selasa 29 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Theo, saat dijenguk kondisi Frantinus Nirigi dalam keadaan baik. "Namun agak tegang," kata Theo.

Theo mengatakan kliennya itu kesal karena pramugari Lion Air itu tak hati-hati saat menyimpan tasnya ke dalam bagasi kabin. Padahal saat itu di dalam tas Frantinus terdapat tiga unit komputer jinjing atau laptop.

Frantinus menurut Theo mengaku sebagai penumpang terakhir yang masuk ke pesawat. Ia duduk di kursi 2c. Saat itu, bagasi kabin sudah penuh. Tas Frantinus sarat muatan, sehingga tidak diperbolehkan diletakkan di bawah kursi atau dipangku, sesuai aturan penerbangan. Pramugari pun memasukkan tas Fran ke kabin. Gerakannya yang kasar membuat pria itu tersulut emosi pula, dan terlontarlah kata-kata bom.

Pramugari tersebut sempat menegur Fran dengan serius. "Kamu tidak boleh bercanda ada bom di dalam pesawat," katanya kepada Fran. Fran lantas menyadari kesalahannya, dia meminta maaf dan menundukkan kepala.

Sejurus kemudian, Fran dipanggil ke Garbarata pesawat untuk diperiksa. Petugas mendapati tas Fran berisi tiga laptop. Tidak mendapati barang-barang mencurigakan, Fran kemudian disuruh kembali ke tempat duduk.

“Saat itu tidak ada kekacauan sama sekali,” kata Theo. Namun, selang beberapa menit kemudian berdasarkan pengakuan Frantinus, ia mendengar pengumuman di pengeras suara agar seluruh penumpang keluar pesawat melewati pintu utama.

Fran menyatakan, tidak ada kepanikan saat pengumuman pertama. Namun, pramugari kembali memberikan pengumuman kedua. “Penumpang dimohon keluar, karena ada bahan yang bisa meledak. Nah, ini yang bikin penumpang panik dan ada yang buka jendela darurat,” kata Theo.

Dua pramugari Lion Air juga harus menjalani pemeriksaan keterangan saksi akibat peristiwa yang menjadi sorotan banyak pihak ini. Theo mengatakan, pramugari justru yang membuat para penumpang panik. Hal ini juga meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, bahwa Frantinus berteriak di dalam kabin pesawat, menyatakan dirinya membawa bom.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, ternyata ikut memantau kasus ini. Atas andilnya, Frantinus kini mendapatkan pengacara untuk mendampingi kasusnya. Walau begitu, Erma menegaskan, tetap menghormati proses hukum yang berlaku. "Saya hanya bantu siapkan pengacara, apakah dia bersalah atau tidak biar nanti putusan Pengadilan yang menentukan,"katanya.

Dia mengimbau agar semua dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. "Keselamatan penerbangan tugas kita bersama menjaganya. Jangan dianggap enteng. Apalagi dijadikan bahan bercanda," kata dia.

Tempo belum mendapat keterangan dari pihak Lion Air soal keterangan pramugari yang ikut diperiksa polisi dalam kasus ini.

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus