Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengertian Tukin yang Dituntut Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Tunjangan kinerja atau tukin menjadi sebab dosen ASN di Kemendiktisaintek lakukan unjuk rasa. Apa itu tukin dan bagaimana regulasinya?

6 Februari 2025 | 07.54 WIB

Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bahwa dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum menerima tunjangan kinerja atau tukin yang seharusnya diterima. Dilansir dari ANTARA, banyak dosen yang merasa diperlakukan tidak adil.

Para dosen mengungkapkan kekecewaan sebab hanya dosen Kemendiktisaintek yang tidak mendapatkan tukin. Sementara itu, kementerian dan lembaga lainnya telah menerima tunjangan tersebut. Pemberian tukin bagi dosen ASN merupakan hal penting sebagai penghargaan atas kinerja dosen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah harus segera merealisasikan pembayaran tukin kepada dosen ASN.

Apa itu Tunjangan Kinerja atau Tukin?

Tunjangan kinerja atau tukin adalah salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk dari sistem remunerasi dalam instansi pemerintahan. Ketentuan terkait tukin diatur secara detail dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu profesi yang mendapatkan tukin adalah dosen dengan status sebagai ASN atau PNS.

Tukin diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kontribusi, tanggung jawab, dan kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai, termasuk di antaranya PNS. Besaran tukin tidak bersifat tetap, tetapi disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kinerja individu. Evaluasi dari kriteria tersebut dilakukan dengan berdasar pada parameter tertentu, seperti kompleksitas pekerjaan, tingkat tanggung jawab, dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Evaluasi jabatan merupakan proses yang dilakukan secara sistematis untuk menilai suatu posisi atau jabatan melalui sejumlah faktor yang sudah ditetapkan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada informasi yang relevan terkait tugas, tanggung jawab, dan persyaratan terhadap jabatan tersebut. Pelaksanaan evaluasi jabatan dilakukan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan dalam suatu organisasi.

Evaluasi jabatan penting dilaksanakan karena menjadi dasar dalam menentukan besaran tukin yang diberikan kepada PNS. Untuk menentukan besaran tukin, maka perlu adanya prinsip atas keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penilaian dilakukan secara tepat dengan beban dan tanggung jawab jabatan tersebut. Maka demikian, penghitungan tukin harus dilakukan dengan seksama sehingga tidak muncul ketimpangan dalam pemberian tunjangan kepada para pegawai.

Fokus utama dalam penghitungan tukin salah satunya berupa penentuan nilai atau kelas jabatan. Nilai jabatan diperoleh dengan proses evaluasi yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan. 

Daftar Pegawai yang Berhak Mendapatkan Tukin

Para PNS di lingkungan kementerian dan lembaga negara memiliki hak terhadap tukin. Namun, besaran tukin memiliki perbedaan antara satu badan dengan badan lainnya. Rata-rata, para pegawai dari kementerian dan lembaga tersebut berhak mendapatkan tukin sebesar Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Berikut daftar beberapa kementerian dan lembaga negara yang memberikan tukin kepada pegawainya.

  1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
  7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Intan Wahyuningtyas berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kemdiktisaintek Keukeuh Tak Akan Bayar Rapel, Nasib Tukin Dosen ASN Tinggal Tunggu Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus