GEDUNG PT Indokaya di Jalan Juanda nomor 37 dan 38, Jakarta,
dijaga ketat petugas kepolisian dan tentara. Di dalam gedung
berlantai 4 itu kuli-kuli sibuk mengangkati perabot yang masih
tersisa. Hari itu, pekan lalu, PT Indokaya Nissan Motor
(Innismo), agen tunggal dan pemegang merk Nissan-Datsun, harus
menutup kantor di gedung itu. Itulah akhir sengketa perusahaan
perakitan mobil itu dengan perusahaan raksasa Marubeni
Corporation di Jepang.
Haji Thaib Affan, direktur Innismo, pemilik gedung itu, pasrah
menerima kekalahan melawan induk perusahaannya, Marubeni. Ia
menyaksikan dengan tenang buruh-buruh membongkari lemari-lemari
yang dibuat menyatu dengan gedung itu. Satu-satunya yang diminta
dipertahankan adalah kaligrafi ayat Kursi serta tulisan "Allah"
dan "Muhammad" yang menghiasi dinding gedung itu. "Lukisan itu
mahal, tapi sudah menyatu dengan gedung," alasannya.
Thaib, 56 tahun, yang bersama saudara-saudaranya memegang saham
terbesar Innismo, mengaku bahwa sebelumnya sudah menyerahkan
bangunan-bangunan milik perusahaannya di Tanjungpriok, Bekasi,
dan Surabaya kepada lawannya. Namun, ia tidak akan memprotes.
"Saya orang kecil, bagaimana mungkin semut bisa melawan gajah,"
ujarnya memelas.
Sejak empat tahun lalu si "semut" memang terhimpit. November
1979, Marubeni tiba-tiba menghentikan pengiriman CKD (completely
knocked down) Datsun atau komponen mobil dalam keadaan terurai
yang selama 5 tahun dirakit Innismo. Alasan Marubeni, manajemen
Innismo tidak becus sehingga direksi perlu diganti. Selain
penyetopan pengiriman CKD, Marubeni juga meminta pengembalian
utang Innismo, yang sudah mencapai Rp 16,5 milyar.
"Embargo" semacam itu dinilai Thaib Affan sebagai usaha Marubeni
membunuh pihaknya. Sebab, dengan macetnya pengiriman CKD,
Innismo akan lumpuh dan tidak mungkin membayar utang-utangnya.
Sebenarnya, menurut Thaib, Marubeni khawatir Innismo akan
menyaingi induknya karena, ketika itu, pihaknya membuat
perusahaan baru dengan Jerman untuk memproduksikan badan mobil.
Sengketa berlarut-larut sampai pemerintah turun tangan
membereskan. Affan bersaudara diminta melepaskan saham-sahamnya
sebanyak 50% dari saham semula sebesar 60% kepada Persatuan
Purnawirawan ABRI (Pepabri). Selain itu, disebutkan bahwa
direksi baru akan dipegang Sukardi, ketua Pepabri. Imbalannya,
Marubeni mencabut gugatan terhadap utang Innismo di pengadilan.
Penjualan sebagian besar saham itu disetujui Affan bersaudara.
Tapi tuntutan lain, yaitu pengalihan manajemen kepada Pepabri
ditolak. Alasannya, dalam anggaran dasar ditetapkan bahwa
manajemen keagenan tunggal itu akan tetap dipegang oleh
Indokaya, walau ada konflik.
Marubeni melanjutkan lagi upayanya melalui pengadilan. Selain
menggugat ganti rugi, perusahaan Jepang itu meminta hakim
menetapkan penyitaan dan pelelangan harta milik Innismo, yang
sebenarnya dijadikan jaminan hipotek terhadap utang-utangnya
dalam sebuah gross akta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Soedijono, 20 September menetapkan pengosongan gedung Indokaya
di Jalan Juanda itu. Dasar penetapan hakim itu adalah gross akta
perjanjian itu bisa dilaksanakan hanya berdasarkan penetapan
pengadilan. "Tapi, sebenarnya penetapan itu keluar karena
perintah Mahkamah Agung," ujar seorang sumber di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini