Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabuhan Ciwandan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan ini berlaku selama periode arus balik, mulai 13 hingga 18 April 2024 mendatang. Penyeberangan melalui lintasan Pelabuhan Panjang-Pelabuhan Ciwandan ini berlaku untuk kendaraan golongan I, II, III dan IV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lilik Handoyo menyatakan telah berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry untuk mengoperasikan tiga kapal motor penyeberangan (KMP). Mulai dari KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina, dan KMP Amadea.
"Kami telah meminta PT ASDP untuk bisa mengoperasikan tiga kapal penyeberangan di lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan. Pelayanan masing-masing kapal 1 trip per hari dan beroperasi mulai 12 April sampai dengan 18 April 2024," kata Lilik dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 13 April 2024.
Ketiga KMP tersebut beroperasi pada tiga jadwal yang berbeda pula. KMP ALS Elvina menyeberang pada pukul 12.00 WIB, sedangkan KMP Panorama pukul 14.00 WIB dan KMP Amadea pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya: Lilik menambahkan, pelayanan pada lintas Pelabuhan Panjang–Ciwandan....
Lilik menambahkan, pelayanan pada lintas Pelabuhan Panjang–Pelabuhan Ciwandan diberlakukan sistem pembatasan kuota. Pembelian tiket dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Ferizy.
"Penjadwalan kapal tetap dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat, berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk pelaksanaan pengoperasian," tuturnya.
Adapun tarif penyeberangan yang diberlakukan juga berbeda untuk setiap golongan kendaraan. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II: Rp 62.100
Golongan III: Rp 133.000
Golongan IV A: Rp 481.800
Golongan IV B: Rp 447.800