Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penyelundupan Sampah Plastik Marak, Ini Langkah Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan tiga langkah utama untuk mencegah masuknya sampah plastik dari negara lain ke Indonesia.

17 Juni 2019 | 20.51 WIB

Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya temuan penyelundupan sampah plastik melalui impor kertas bekas kebutuhan industri membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Aparat Bea Cukai pun melakukan tiga langkah utama untuk mencegah masuknya sampah plastik dari negara lain ke Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor

Langkah pertama adalah dengan memperketat pengawasan terhadap impor skrap plastik dan kertas. "Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Langkah kedua, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengembalikan limbah yang telah masuk ke Indonesia ke negara asal. "Dalam hal ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Syarif.

Adapun langkah ketiga atau terakhir, berkaitan dengan langkah jangka panjang. Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai juga telah memberi masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 lantaran saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Menurut Syarif, langkah ketiga ini misalnya mengusulkan perubahan peraturan kepada Kementerian Perdagangan agar limbah non B3 yang diimpor bersifat homogen, dalam bentuk chips khusus untuk limbah plastik. Lalu bahan itu tidak bercampur dengan limbah lainnya, baik yang diatur maupun yang tidak diatur dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Indonesia telah mengembalikan lima kontainer Sampah plastik ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.

Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal. Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan  Batam.

Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah

Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Sabtu, 15 Juni 2019.

CAESAR AKBAR | AFP | PUNCH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus