Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski sama-sama badan usaha yang dimiliki pemerintah, status kepemilikan dan skala BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) cukup berbeda. BUMN berstatus milik negara dan dapat menyelenggarakan bisnis di seluruh Indonesia, sedang BUMD berstatus milik pemerintah daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah.
Ruang Lingkup BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip ekonomi.bunghatta.ac.id, BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan usahanya, BUMN, koperasi dan usaha swasta saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua bentuk BUMN:
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Didirikannya Persero guna menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing kuat, dan berkeuntungan, guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan kebermanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Bentuk Badan BUMD
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikan modalnya dikuasai oleh daerah. Dua bentuk BUMD meliputi:
1. Perusahaan Umum Daerah
Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
2. Perusahaan Perseroan Daerah
Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Macam-macam bentuk BUMD termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah atau PD Pasar Jaya Jakarta, dan bank-bank daerah (Bank DKI, Bank BPD DIY, Bank Jateng, dan Bank Jabar).
Dapat disimpulkan, perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada kepemilikan modal dan saham, skala usaha, jenis dan macam-macam usaha.
DELFI ANA HARAHAP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.