Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perburuan di Kebon Sirih

Alih-alih mengusut tuntas ketidakberesan di Bank CIC, Bank Indonesia malah gencar memburu tim pemeriksanya sendiri.

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPAT Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu kemarin, berlangsung lebih tegang dari biasanya. Rupanya ada agenda amat serius yang lagi dibahas. Itulah kasus Bank CIC Internasional, yang pada Selasa dua pekan lalu baru diumumkan masuk daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya anjlok jadi 5,29 persen, di bawah ambang sehat 8 persen. Sidang mengambil sejumlah keputusan. Seluruh jajaran diminta siaga mengantisipasi kalau-kalau Bank CIC dijebol rush. Unit Khusus Investigasi Perbankan pun diminta segera membuat laporan ihwal berbagai indikasi tindak pidana di bank devisa itu. Yang terakhir—ini yang paling lama dibahas—membentuk semacam tim buru sergap dengan perintah menemukan dan menghukum pejabat Bank Indonesia (BI) yang telah membocorkan berkas pemeriksaan. Terbongkarnya kasus ini ke hadapan publik memang bak menampar wajah para petinggi Kebon Sirih, kantor BI. Para wakil rakyat langsung menuding BI telah menutup-nutupi persoalan. "Saya melihat ada upaya perlindungan oleh BI. Lembaga ini telah menutup-nutupi kasus CIC," kata Rizal Djalil, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Reformasi, kepada Koran Tempo. Rizal tak mengada-ada. Pemeriksaan CIC sudah digelar sejak tahun lalu, laporan pemeriksaan telah dirampungkan Juli lalu, tapi bank sentral tak kunjung bergerak. Pengumuman status CIC dalam pengawasan khusus baru dilansir Selasa dua pekan lalu, hanya sehari setelah majalah ini melayangkan surat wawancara ke Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan. Padahal sejak Maret lalu vonis dijatuhkan. Dan ini sudah kali yang ketiga CIC dikenai status serupa. Dua yang pertama pada 1999 dan Januari-Juni tahun lalu. Lebih gawat dari itu, seperti telah diberitakan mingguan ini, pemeriksaan BI menunjukkan CIC dililit masalah serius. Tahun lalu, ketika audit digelar, rasio kecukupan modal CIC merah menyala di angka minus 83,06 persen dan mengalami kekurangan modal Rp 2,67 triliun. Sudah begitu, ditemukan "beberapa pelanggaran yang di antaranya memiliki unsur tindak pidana". Sebagian besar di antaranya menyangkut dana triliunan rupiah yang dihimpun dari dua fasilitas kredit Departemen Pertanian Amerika Serikat, Public Law 416, dan General Sales Marketing 102, yang berpotensi menjebol kas negara. Sayang, hingga pekan lalu belum ada langkah konkret bank sentral untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bank CIC. Sejak dirampungkan Juli lalu, temuan penting itu seperti cuma disimpan di laci. Penyidikan kasus penggelapan kredit yang diduga melibatkan mantan Direktur Internasional CIC, Ruddy Tri Santoso, dan sejumlah debitor yang memiliki kredit macet jelas tak berawal dari bank sentral. Polisi bergerak setelah datang pengaduan dari direksi CIC. Pengusutan kasus penyelewengan fasilitas kredit PL-416 di Kejaksaan Tinggi Jakarta masih beringsut-ingsut di tahap penyelidikan. Berbagai indikasi keter-libatan pemilik lama bank, Robert Tantular, seinci pun tak disentuh. Yang justru disegerakan, anehnya, adalah perburuan sang pembocor dokumen. Pekan lalu, kata sumber TEMPO, seluruh catatan sambungan telepon dan surat elektronik anggota tim pemeriksa CIC, divisi pengawasan, dan unit lain yang diduga terkait dipelototi satu persatu. Bahkan telah sejak berbulan-bulan lalu ada saja tangan kuat yang berupaya memandulkan pemeriksa CIC. Anggota tim audit yang kelewat bersemangat menelisik ketidakberesan di CIC, misalnya, langsung dimutasi ke luar Jakarta. Toh, suara-suara miring itu dibantah Gubernur BI Syahril Sabirin. Kepada Koran Tempo, ia menyatakan dimasukkannya CIC dalam daftar pengawasan khusus menunjukkan bank sentral serius menangani persoalan ini. "Pemiliknya sudah menambah modal, dan kami harapkan CIC sehat kembali," ujarnya. K.D., Rommy Fibri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus