Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) melakukan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) hari ini. Salah satu substansi yang dibahas dari rancangan perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat Baleg DPR disebutkan ada beberapa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). WIUP di bawah 2.500 hektare bisa diberikan kepada usaha kecil dan menengah atau UKM lokal. Selain itu prioritas WIUP akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Baleg DPR Bambang Haryadi mengatakan pemerintah memang menginginkan izin tambang tak hanya diberikan ke ormas. “Tapi ke Universitas-Universitas yang kompeten, misal UGM, UNDIP. Agar tidak membebani biaya kuliah, UKT (uang kuliah tunggal) bisa turun.” ujarnya kepada Tempo, di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut dia perguruan tinggi juga berhak mengelola tambang dan negara punya kewajiban untuk memberikan izinnya. Sumber daya alam, kata Bambang bisa dikelola perguruan tinggi karena universitas memiliki skill dan punya sumber daya manusia.
Dengan pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, diharapkan biaya kuliah dapat turun karena universitas punya pemasukan tambahan. Anggaran negara yang disalurkan ke perguruan tinggi khususnya universitas dengan status Badan Hukum Milik Negara disebut belum cukup membantu penurunan UKT.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengatakan usulan ini jika disetujui tak akan mengganggu proses perkuliahan. Karena menurut dia, nantinya perguruan tinggi tak akan berbisnis. “Dia (perguruan tinggi) kan enggak berbisnis, perguruan tingginya, atas namanya, dia berbisnis. Tapi nanti yang melaksanakan itu pebisnis,” ujarnya kepada Tempo.
Selain itu, nantinya universitas yang diberi izin juga bisa membentuk badan usaha. Bob memastikan mekanisme pengelolaan tak akan menyebabkan praktik jual beli izin tambang. “Nanti ada pengawasan undang-Undang. Dari baleg dan DPR dipastikan ada pengawasan.”
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil mengkritik rencana tersebut. Menurut dia pemerintah seharusnya memang memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran dari penerimaan hasil tambang ke masyarakat, bukan malah meminta perguruan tinggi mencari dana lewat tambang.
Pemberian izin tambang ormas dan perguruan tinggi menurut dia bakal menimbulkan konflik horizontal baru antara masyarakat penolak tambang dengan ormas maupun perguruan tinggi. “Karena banyak IUP yang diberikan merupakan IUP lama yang di lokasi tersebut sudah ada masyarakatnya,” ujarnya ketika dihubungi Senin, 20 Januari 2025.