Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

Lewat Permendikbud terbaru, kampus memiliki otonomi untuk mengatur jenjang karier dosen hingga promoso guru besar.

8 Oktober 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Profesor Indonesia, Ari Purbayanto, mengatakan otonomi kepada perguruan tinggi untuk promosi guru besar dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024, harus disertai mekanisme pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendikbudristek memberikan otonomi kepada kampus lewat beleid tersebut. Di antaranya memberikan wewenang kepada perguruan tinggi dalam hal jenjang karier dosen hingga promosi guru besar. Menurut Ari, setiap universitas harus memiliki Komisi Etik Akademik yang melakukan pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu perlu, di samping Senat Akademik yang merupakan representasi dosen dari berbagai fakultas, yang semestinya memiliki integritas tinggi,” kata Ari kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Pengawasan diperlukan agar perguruan tinggi menetapkan guru besar secara transparan dan akuntabel, serta mencegah transaksional promosi guru besar. Ari mengatakan pemerintah juga bisa membuat regulasi terkait dengan mekanisme pengawasan terhadap proses pengusulan guru besar, khusunya untuk perguruan tinggi yang belum dewasa.  

“Kalau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, atau juga PTN atau Perguruan Tinggi Swasta yang sudah memperoleh akreditasi dengan peringkat unggul, semestinya bisa melaksanakan proses tersebut secara terukur baik dan sesuai azas serta aturan yang berlaku,” kata Ari. “Tentu dengan integritas tinggi dan moral etika akademik menjadi acuan yang dilaksanakan secara konsisten.”

Kemendikbudristek menyerahkan SOP soal promosi guru besar kepada masing-masing perguruan tinggi. Namun, ada kekhawatiran otonomi luas ini bisa menjadi bancakan jual-beli guru besar oleh perguruan tinggi. Sebelumnya, promosi guru besar dinilai oleh tim assesor dari Kemendikbudristek. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul haris, belum merespons upaya konfirmasi Tempo ihwal penerapan dan SOP otonomi perguruan tinggi setelah Peraturan Mendikbudristek 44/2024 terbit.

Dalam sosialisasi peraturan ini pada 3 Oktober lalu, Abdul Haris mengatakan Permendikbudristek 44/2024 memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Ia mengatakan aturan  ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen. 

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris lewat keterangan resmi pada 3 Oktober lalu.

Menurut Haris, status dosen diperjelas dalam peraturan ini. Salah satunya adalah semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Selain itu, aturan baru juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan boleh bekerja ada lebih dari satu perguruan tinggi. 

Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen kNomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Dalam beleid ini hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Lewat aturan ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian dapat menetapkan indikator kinerja dosennya. Selanjutnya, perguruan tinggi dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Sebelumnya promosi ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus