Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Rencana Idris Achmad mewariskan tiga unit apartemen untuk anak-anaknya buyar sudah. Niat tersebut pupus setelah serah-terima hunian dengan Meikarta gagal dilaksanakan sesuai dengan rencana. Sedianya, ia dijanjikan menerima tiga unit apartemen di Kabupaten Bekasi itu pada 30 November lalu. "Sejak saat itu, saya terus menanyakan kapan unit saya akan diserah-terimakan," pria asal Serang itu menceritakan kisahnya kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Idris membeli tiga unit apartemen di Meikarta pada 14 November 2017 dengan cara mencicil. Kala itu, berdasarkan dokumen Pesanan, Penegasan, dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U), tertera bahwa unit yang dibeli akan diserah-terimakan pada 30 November 2019. Dalam perjalanan, pembangunan apartemen oleh anak usaha Lippo Group itu diterpa berbagai persoalan, salah satunya perizinan pada 2018. Meski demikian, Idris masih yakin akan mendapatkan apartemen yang dipesannya karena percaya pada reputasi pengembang.
Namun, memasuki April 2019, Idris belum juga mendapat kepastian soal serah-terima unit apartemennya. Ia justru mendapat tawaran agar unit yang dibelinya dipindahkan ke menara lain dengan luasan yang setara. Ia menerima tawaran tersebut dan tetap melanjutkan pembayaran cicilan. Atas kesepakatan pada 2019 itu, ia dijanjikan akan mendapatkan unit apartemen pada 30 November 2020. "Saya masih yakin pengembang besar tidak akan ingkar janji," tutur dia.
Waktu berlalu, hingga awal 2021 unit yang dijanjikan tak kunjung diterima. Idris mulai gelisah. Ia pun bergerak menagih janji serah-terima apartemen melalui berbagai cara kepada Meikarta. Dari surat elektronik, aplikasi perpesanan, hingga panggilan telepon sudah dilakukan. Kesabarannya menipis. Ia lantas mendatangi kantor Meikarta untuk mempertanyakan nasib apartemen yang ia pesan.
"Saya sudah marah. Untuk investasi ini, sebenarnya saya memaksakan diri mencicil dari penghasilan saya," kata pria berusia 52 tahun itu. Pada 2022, Idris kembali ditawari untuk merelokasi ke unit lain di Distrik 1 Meikarta--salah satu distrik yang sudah ada unitnya. Kini ia dijanjikan mendapatkan unit apartemen pada Mei 2022.
Lantaran masih berharap bisa mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan, Idris menerima tawaran tersebut meski harus merugi. Musababnya, tidak ada unit dengan ukuran yang sama di Distrik 1. Akibatnya, tiga unit apartemen yang awal masing-masing seluas 37,5 meter persegi diganti dengan satu unit apartemen seluas 71 meter persegi. Tak hanya itu, duit yang sudah disetor sebesar Rp 546 juta pun hanya dihargai Rp 354 juta.
"Saya rugi hampir Rp 200 juta, tapi saya terima karena mau kepastian mendapatkan unit. Karena uang saya juga tidak bisa kembali," ujar dia. Namun, lagi-lagi, tiba waktu yang dijanjikan, Mei 2022, serah-terima tak kunjung terjadi.
Karena tidak kunjung memperoleh kepastian, pada 28 November 2022 Idris berkirim surat kepada Meikarta untuk menghentikan pembayaran cicilan atas unit yang telah dipesan. Pada hari yang sama, Idris terkaget-kaget membaca kabar bahwa telah ada putusan pengadilan soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas proyek Meikarta. "Tanggal 28 November 2022 itu saya baru tahu kalau ada PKPU. Saya sendiri sebagai konsumen baru tahu ada PKPU.”
Di sisi lain, ia menambahkan, bank masih terus menagih pembayaran cicilan. Idris bahkan mendapat peringatan bahwa kalau cicilan tersebut tidak dibayar, status BI Checking-nya akan bermasalah dan tidak bisa mengambil kredit lagi. Guna memperjuangkan haknya, Idris bergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta pada akhir tahun lalu.
Kekagetan soal putusan PKPU pun disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana. Ia berujar, anggota Perkumpulan terenyak saat mengetahui adanya putusan inkrah mengenai penundaan kewajiban tersebut. Padahal selama ini anggota Perkumpulan tidak pernah dilibatkan dalam perundingan. "Kami tidak menyetujui atau menandatangani (perjanjian). Proses tersebut perlu ditinjau kembali," ujar Aep.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta adalah kelompok pemesan apartemen Meikarta yang dijanjikan memperoleh unit pada 2018 hingga 2020. Motivasi para pemesan hunian itu berbeda-beda. Ada konsumen yang berniat memanfaatkan apartemen tersebut sebagai tempat tinggal. Ada pula yang menjadikan unit apartemen sebagai sarana investasi. Namun kini segala angan itu kandas.
Hingga saat ini, unit yang dijanjikan tak jelas juntrungannya. Menurut Aep, kelompoknya telah melihat lokasi pembangunan proyek Meikarta. Hasilnya, Distrik 1 belum terbangun penuh, sementara Distrik 2 dan 3 masih ada yang berupa tanah merah. Ia mengatakan, Perkumpulan yang beranggotakan lebih dari 120 pemesan apartemen Meikarta itu telah berulang kali menanyakan haknya. Sebelum adanya PKPU, jawaban yang diterima monoton: Perseroan berkomitmen meneruskan pembangunan. "Tahun 2020 ada jawaban baru bahwa Perseroan sudah mengajukan PKPU. Kami merasa hak kami diabaikan," ujar Aep.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo