Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

9 April 2024 | 15.35 WIB

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perbesar
Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahunnya, ribuan pemudik di Indonesia mempersiapkan diri untuk pulang kampung demi merayakan momen penting seperti lebaran atau liburan lainnya. Namun, perjalanan mudik tidak selalu mulus, dan risiko kecelakaan atau masalah lain di jalan akan selalu ada. Terlebih, saat jalanan sedang ramai-ramainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk mengatasi risiko ini, asuransi kecelakaan menjadi salah satu solusi yang penting bagi para pemudik. Berikut beberapa perlindungan yang ditawari oleh asuransi tol bagi pemudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Perlindungan terhadap kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja sering kali menjadi penolong utama bagi para korban. Perusahaan ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar kepada mereka yang terdampak kecelakaan.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di atau dari angkutan umum serta lalu lintas jalan. Namun, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Beberapa kategori yang dikecualikan mencakup pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan, korban kecelakaan akibat bencana alam, dan peserta lomba balapan motor atau mobil.

Selain itu, mengutip dari Antaranews, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich Indonesia) menyediakan 1.000 polis asuransi kecelakaan secara cuma-cuma dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp10 miliar untuk mendampingi masyarakat saat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan rasa tenang.

2. Kompensasi biaya pengobatan

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 mengatur besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan alat angkutan darat. Menurut peraturan tersebut, besaran maksimal santunan untuk perawatan korban mencapai Rp 20.000.000.

Hal ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan finansial kepada para korban kecelakaan di jalan raya, yang diatur dengan cermat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang layak tanpa harus mengorbankan keuangan mereka sendiri. 

3. Kompensasi meninggal dunia

Kemudian, bagi korban yang meninggal dunia, akan diberikan biaya kompensasi serta penggantian biaya penguburan apabila tidak mempunyai ahli waris. Biaya kompensasi untuk korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp. 50.000.000. Selain itu, akan diberikan penggantian biaya penguburan sejumlah Rp. 4.000.000. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban yang ditinggalkan, serta membantu mengurangi beban biaya penguburan yang harus mereka tanggung.

4. Kompensasi bagi cacat tetap

Bagi mereka yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat mudik, akan diberikan kompensasi finansial sebesar maksimal Rp 50.000.000. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada korban yang mengalami cacat tetap, sehingga mereka dapat mengatasi tantangan hidup yang dihadapi pasca-kecelakaan dengan lebih baik. 

5. Klaim manfaat tambahan

Dengan mengambil asuransi dari Jasa Raharja, para pemudik yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K dengan batas maksimal klaim hingga Rp 1.000.000. Selain itu, juga tersedia manfaat tambahan penggantian biaya ambulance dengan batas maksimal klaim hingga Rp 500.000.

Hak atas santunan akan hilang jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kejadian kecelakaan terjadi. Demikian pula, santunan akan hangus jika tidak ada penagihan dalam jangka waktu 3 bulan setelah persetujuan dari Jasa Raharja.

Untuk mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja, korban harus memperoleh surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau lembaga yang memiliki kewenangan serupa, menyusun surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, membawa dokumen identitas pribadi korban, dan mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung.

Tak jauh berbeda, asuransi kecelakaan diri dari Zurich Indonesia memberikan kompensasi yang meliputi biaya pengobatan, cacat tetap, dan bahkan kematian akibat kecelakaan. Perlindungan ini berlaku selama 14 hari masa perlindungan, yang dimulai dari tanggal 5 hingga 18 April 2024. Dengan demikian, pemegang polis dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama periode tersebut, dengan jaminan perlindungan yang meliputi berbagai kemungkinan risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan atau aktivitas sehari-hari mereka.

Selain itu, Zurich Indonesia juga menawarkan berbagai opsi perlindungan untuk mendukung masyarakat selama masa libur Lebaran 2024 ini. Salah satunya adalah asuransi mobil Zurich Autocillin yang dilengkapi dengan fasilitas bengkel mitra dan layanan darurat di seluruh Indonesia.

Untuk mereka yang melakukan perjalanan atau liburan dengan pesawat, Zurich Travel Insurance tersedia untuk memberikan perlindungan terhadap pembatalan dan penundaan penerbangan, kerusakan serta kehilangan bagasi, serta risiko lainnya.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus