Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi akhirnya terbit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono. Adapun perpindahan ibu kota itu didasarkan pada Undang-undang IKN Pasal 39 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan singkat pada Kamis, 7 Maret 2024.
Lebih jauh, Dini menjelaskan perihal Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang pasti, kata Dini, penetapannya oleh pemerintah akan mengikuti waktu yang dinilai pas. "Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi."
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum memberi menjawab soal perumusan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara oleh Presiden Joko Widodo. Pesan yang dikirimkan oleh Tempo sejak pagi ini, belum dijawab.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024lalu. Hal tersebut merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Supratman saat itu merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Pilihan Editor: PUPR Teken Kontrak Rp 2,09 Triliun Beli Produk RI untuk IKN