Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perpindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN Dipastikan Masih Tunggu Keppres, Begini Penjelasan Stafsus Jokowi

Pemerintah memastikan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN masih menunggu Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

7 Maret 2024 | 16.47 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi akhirnya terbit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono. Adapun perpindahan ibu kota itu didasarkan pada Undang-undang IKN Pasal 39 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan singkat pada Kamis, 7 Maret 2024.

Lebih jauh, Dini menjelaskan perihal Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang pasti, kata Dini, penetapannya oleh pemerintah akan mengikuti waktu yang dinilai pas. "Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi."

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum memberi menjawab soal perumusan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara oleh Presiden Joko Widodo. Pesan yang dikirimkan oleh Tempo sejak pagi ini, belum dijawab.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024lalu. Hal tersebut merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Supratman saat itu merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus