Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Avtur atau bahan turbin pesawat untuk periode Lebaran 2025. Pertamina akan menurunkan harga Avtur di 37 bandar udara yang ada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penurunan harga Avtur berlaku di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura. "Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait penyesuaian harga tiket pesawat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Fadjar melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertamina, kata Fadjar, ingin memastikan pasokan energi termasuk Avtur untuk periode mudik Lebaran 2025 tetap lancar. Dia menyampaikan penurunan harga itu didasarkan kepada kecenderungan meningkatnya permintaan Avtur secara signifikan. Kebijakan penurunan harga Avtur di 37 bandara akan berlaku untuk periode 18 Maret hingga 15 April 2025.
Menurut Fadjar, penyesuaian harga Avtur dilakukan Pertamina untuk mengantisipasi fluktuasi harga minyak global serta kondisi pasar selama periode Lebaran. "Harga tersebut ditetapkan dengan tetap menjamin keberlanjutan bisnis dan dukungan terhadap industri penerbangan nasional," ucap dia.
Pertamina menargetkan kebijakan penurunan harga Avtur bisa berkontribusi terhadap program pemerintah untuk menyesuaikan harga tiket penerbangan domestik selama periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. "“Kami berharap inisiatif ini dapat memberi dampak positif untuk stabilitas harga tiket penerbangan domestik serta mendukung maskapai nasional menyediakan layanan yang kompetitif untuk masyarakat," ujar Fadjar.
Pemerintah telah mengumumkan jumlah libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024. SKB itu menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2025.
Menurut kalender Hijriah dari Kementerian Agama, bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pada 1 Maret 2025. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Cuti bersama selama empat hari yang diselingi tanggal merah akhir pekan kemudian menyusul pada 2-7 April 2025.