Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan Induk Pemilik Glodok Plaza Pastikan Kelangsungan Usaha Aman Setelah Kebakaran

Gedung Glodok Plaza merupakan salah satu aset strategis yang dikelola oleh PT TCP Internusa, anak usaha PT Surya Semesta Internusa

17 Januari 2025 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas pemadam kebakaran beristirahat di halaman Gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta, 17 Januari 2025. Petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan untuk mencari dan mengevakuasi korban kebakaran Glodok Plaza karena banyaknya sekat ruangan dan tumpukan puing di atas gedung. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melaporkan Glodok Plaza merupakan salah satu aset yang dimiliki entitas anak usahanya, PT TCP Internusa. Kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada 15 Januari 2025 tersebut menimbulkan kerusakan fisik pada gedung dan penghentian operasional sementara. Namun, perusahaan memastikan insiden ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usahanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Secretary PT Surya Semesta Internusa Yulean menjelaskan kebakaran diduga bermula dari lantai 8 Gedung Glodok Plaza. “Kami telah bekerja sama dengan pihak pemadam kebakaran dan otoritas terkait untuk menangani kejadian ini secara cepat dan maksimal,” ujarnya, dikutip dari situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga laporan ini disampaikan, penyebab kebakaran masih dalam tahap investigasi. Perusahaan juga mengungkapkan estimasi kerugian akibat kebakaran belum dapat ditentukan. Namun, Yulean memastikan aset yang terdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran, sehingga proses klaim asuransi akan segera dimulai. “Mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran,” kata dia.

Kebakaran tersebut telah menyebabkan penghentian operasional sementara Gedung Glodok Plaza hingga otoritas menyatakan kondisi gedung aman untuk kembali beroperasi. Meskipun demikian, PT Surya Semesta Internusa menegaskan bahwa kejadian ini tidak mengganggu operasional keseluruhan perusahaan.

Surat resmi yang diunggah di situs keterbukaan informasi BEI itu ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditembuskan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Yulean mengatakan hal itu merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi material. Dia juga berharap keterbukaan itu dapat mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk investor.

Gedung Glodok Plaza merupakan salah satu aset strategis yang dikelola oleh PT TCP Internusa, anak usaha PT Surya Semesta Internusa. Dengan adanya kebakaran ini, perhatian kini tertuju pada langkah perusahaan dalam pemulihan dan pengelolaan risiko, sekaligus menjaga stabilitas operasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus