Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
”Karena belum dicapai kesepakatan jangka panjang antara kedua belah pihak, dibuatlah perjanjian tahap I (phase I agreement—PIA). Selama perjanjian ini berlaku, kedua belah pihak dapat meneruskan negosiasinya untuk mencapai kesepakatan jangka panjang,” demikian pernyataan yang tertera dalam dokumen perjanjian setebal tujuh halaman itu. Dengan perjanjian ini, artinya, PLN masih saja berada di pihak yang kalah, bahkan makin terpuruk di lorong gelap dengan segunung utang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo