Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PLN: 7,7 Juta Unit kWh Meter Kedaluwarsa Sudah Diganti

PT PLN berkoordinasi dengan Kemendag untuk melakukan tera ulang meteran pelanggan untuk memastikan keakuratan pencatatan tagihan

17 Juni 2020 | 17.16 WIB

Kementerian BUMN Pastikan PLN Siap Jaga Pasokan Listrik.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kementerian BUMN Pastikan PLN Siap Jaga Pasokan Listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tera ulang meteran pelanggan untuk memastikan keakuratan pencatatan tagihan. Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk kWh meter yang berusia diatas 15 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari data kami menunjukan per 15 Juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti, sisanya yakni sebanyak 8,3 juta meter tua sedang dalam proses," kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Berdasarkan analisa perseroan, Zulkifli menyebut, penggantian unit berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter. Di mana semua meter sebelum dipasang 100 persen peneraan dilakukan oleh badan metrologi dan diberikan segel, kemudian diberikan tes akurasi sebelum serah terima ke unit-unit sesuai SPLN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, dalam hal tera ulang terhadap KWh meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sampel guna meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan.  "PLN pun sudah mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Permendag tersebut untuk melakukan pembaruan meteran," ucapnya.


Kemudian, kata Zulkifli, perseoan juga terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk mempercepat proses tera ulang terhadap meteran yang sudah berumur di atas 15 tahun.  Tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang adalah soal keterbatasan kapasitas laboratorium tera ulang yang dimiliki oleh Kemendag. 

Sementara itu, terkait keluhan sebagian masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik pelanggan selama bulan Mei dan Juni 2020, Zulkifli memastikan, perseroan menghitung tagihan pemakaian masyarakat dengan harga kwh meter yang berlaku sejak tahun 2017, dengan proses yang transparan dan kehati-hatian.

"Lonjakan tersebut terjadi karena pemakaian yang meningkat oleh pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif atau subsidi silang tarif," ucapnya.

Untuk mengatasi lonjakan tersebut, PLN telah memberlakukan skema perlindungan lonjakan tagihan listrik. Adapun perseroan memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak lonjakan untuk mengangsur lonjakan selama 4 bulan ke depan.

Selain itu, PLN juga telah menambah Posko Pengaduan untuk menerima keluhan dari pelanggan, dan melakukan sosialisasi dini dengan menghubungi pelanggan maupun mendatangi rumah-rumah pelanggan yang mengalami lonjakan signifikan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus