Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tinjauan lapangan Ombudsman mengungkap penyebab Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sunter, Jakarta Utara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang tidak beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengelola PLTSa ITF Sunter adalah PT Jakarta Propertindo sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 terkait Penugasan Lanjutan PT Jakpro untuk penyelenggaraan ITF Sunter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Proyek PLTSa ITF Sunter saat ini sudah tidak dapat dilanjutkan dikarenakan terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi,” ujar anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Hery, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp 476 miliar per tahun untuk tipping fee. Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam fokus kebijakan terkait dengan teknis pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang didasarkan atas kondisi wilayah dan kemampuan daerah.
Berdasarkan perencanaan, produksi listrik di PLTSa Sunter mencapai kapasitas 35 megawatt setiap hari atau 280 ribu megawatt setiap tahun. Namun pembangunan PLTSa Sunter saat ini terhenti. “Sehingga tidak ada produksi listrik,” tutur Hery.
Selanjutnya: Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan....
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 577 miliar kepada PT Jakpro untuk pembangunan ITF Sunter. Sedangkan biaya investasi (Capex) sebesar Rp 5,2 triliun dengan nilai Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS)—belanja anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah—Rp 585.963 per ton (belum pajak) serta eskalasi senilai inflasi per tahun.
Mengenai pengelolaan PLTSa, Ombudsman memberikan saran, yakni meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kerja sama badan usaha milik negara dan daerah atau BUMN dan BUMD dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah.
Pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Meminta pemerintah memantau secara berkala, memastikan buangan emisi tidak melebihi ambang baku mutu serta memastikan operator mematuhi kaidah pengelolaan limbah,” tutur Hery.
Pilihan Editor: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawan?