Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menengarai praktik money politics atau politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui transaksi dompet digital (E-Wallet) dan uang elektronik (E-Money).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih ada laporan terima informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ya kalau terjadi hal demikian pasti melalui rekening itu. Namun saat ini kami belum dapat informasi,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan yang melibatkan PPATK serta kepolisian.
“Uang digital boleh apa tidak, tidak boleh uang digital, tak boleh e-money. Terus itu tak boleh, tak diperkenankan,” kata Bagja.
Senada dengan Bagja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merujuk Pasal 523 ayat 2 mengatur setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu, dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun.
“Jadi dalam konteks ini Bawaslu mengimbau semua orang untuk memastikan masa tenang tak ada aktivitas kampanye apapun baik di media cetak, daring, medsos yang berbentuk iklan berita karena itu pun sanksinya akan pidana,” kata dia.
Lolly meminta pelbagai pihak memastikan dapat menjaga kondusivitas selama masa tenang. “Masa di mana publik bisa meresapi, merefleksikan mana calon terbaik sehingga nanti 14 Februari bisa memilih dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.
Bawaslu kerahkan patroli siber
Selain politik uang, Lolly mengatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Pada masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
"Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.