Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Sebut Ojek Online Mendapat Bonus Rp 1 Juta, SPAI: Yang Didapat Rp 50 Ribu

SPAI mengatakan pelaksanaan pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online tidak seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

24 Maret 2025 | 10.14 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. Kepala Negara secara resmi mengumumkan pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri 1446 Hijriyah yang besarannya akan dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. Kepala Negara secara resmi mengumumkan pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri 1446 Hijriyah yang besarannya akan dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut ada pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan taksi online yang mendapatkan bonus hari raya tidak sesuai perhitungan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Semestinya, pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, ada pengemudi ojek online yang hanya mendapat Rp 50 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lily menilai fenomena ini tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi. Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.  

“Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya,” kata Lily. 

Selain itu, kata Lily, kriteria atau syarat lainnya bagi penerima bonus juga tidak adil. Alasannya, platform sengaja menerapkan skema akun prioritas, slot, aceng atau argo goceng, dan level. Karena itu, Lily menilai aaaturan ini diskriminatif. 

“Ini sangat diskriminatif. Ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” kata Lily. 

Merespons fenomena itu, SPAI juga menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus membuat laporan massal di Posko THR pada 25 Maret 2025 pukul 10.00. 

“Untuk di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Lily.  SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti oleh Kemnaker.

Adapun, Gojek mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online-nya pada 22 Maret kemarin. Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan penyaluran BHR akan dilaksanakan dalam tiga hari. 

"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo Gopay mitra," kata Ade dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Maret 2025. 

Adapun kriteria yang dimaksud Ade adalah driver yang bekerja secara aktif, produktif dan berkinerja baik. Sehingga ia menegaskan BHR itu merupakan bentuk apresiasi Gojek yang ingin mendukung para mitra pengemudi saat merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Ade berujar nominal BHR ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan Gojek sesuai kemampuan finansial perusahaan. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan urutan tertinggi dari mitra juara utama, mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan. 

Menurut Ade, kategori tertinggi mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung dari 20 persen rata-rata penghasilan bersih. "Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua, dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat," ucap Ade merincikan nominal BHR mitra kategori teratas. 

Sementara untuk keempat kategori lain tidak dirincikan kisaran BHR-nya. Ade menyebut penentuan nominal BHR empat kategori mitra lain dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi serta dengan memperhatikan kapasitas keuangan Gojek. 

Ia berharap pengkategorian itu dapat menjadi upaya penyaluran BHR agar tepat sasaran. "Memastikan apresiasi bagi mitra driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata dia. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus