Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

23 Januari 2025 | 05.48 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Perpres ini bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal merugikan negara. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo Subianto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Penagihan Denda Administratif, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan

Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya. Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus