Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Produk Impor di E-katalog Bakal Dibekukan Jika Tersedia di Dalam Negeri, Kenapa?

LKPP bakal membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri. Apa sebabnya?

28 Maret 2022 | 21.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, menyatakan, pihaknya bakal membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah itu diambil menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar produk di katalog elektronik itu bisa mencapai 1 juta produk hingga akhir tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mencontohkan, jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. "Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor)," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Selain membekukan produk impor yang bisa disubstitusi di dalam negeri, LKPP juga akan mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 sebesar Rp 1.171 triliun bagi UMK (usaha menengah dan kecil) dan koperasi.

Anas menjelaskan, sebelumnya kepala negara telah mematok target dan meminta agar anggaran senilai Rp 400 triliun terlebih dahulu dialokasikan ke produk dalam negeri dan usaha menengah dan kecil. "Ini berdasarkan perhitungan bersama BPS, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1,5 persen-1,71 persen. Jadi ini sangat luar biasa," ucapnya.

Untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, kata Anas, LKPP akan menerapkan kebijakan strategis dengan memangkas birokrasi. Penyederhanaan pengelolaan katalog lokal akan dilakukan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja. Dengan begitu, seluruh pemerintah daerah otomatis ditetapkan sebagai pengelola.

Sedangkan untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapus pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.

Penghapusan syarat SNI, menurut Anas, agar lebih mempermudah produk UMK masuk ke e-katalog. "Sekarang SNI sudah kita drop, sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar."

Adapun dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Dengan begitu, saat pemda belanja ke UMK, tidak lagi diutang dan bisa langsung dibayarkan menggunakan KKPD.

Konsep tersebut, menurut Anas, sudah disampaikan ke Presiden. "Per bulan depan sudah bisa dilakukan. Maka ini kesempatan bagi pengusaha lokal untuk masuk ke e-katalog. Selama kualitasnya bagus, pasti dibeli oleh pemerintah," tuturnya.

Per akhir Maret ini, LKPP telah menayangkan 213 ribu produk dalam sistem e-katalog atau sesuai target dan akan diperbanyak hingga 1 juta produk di akhir 2022 sesuai arahan Presiden Jokowi. "Hingga saat ini, produk yang telah tayang dalam e-katalog sudah lebih dari 213 ribu produk. Akan kami kejar sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022, terutama untuk produk dalam negeri dan UMK," ucap Anas.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus