Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Produk Sawit Terancam Diblokir Nestle, Astra Agro Tampik Langgar HAM

Rencana pemblokiran muncul setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyebut Astra melakukan bisnis sawit yang melanggar hukum.

2 Oktober 2022 | 15.01 WIB

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nestle SA dikabarkan akan meminta pemasok mereka untuk tidak membeli stok minyak sawit dari perusahaan yang berkaitan dengan Astra Agro. Rencana pemblokiran itu muncul setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyebut Astra melakukan bisnis yang melanggar hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Astra disebut melanggar hak asasi manuasia (HAM) lantaran menempati tanah secara ilegal. Perusahaan juga dituduh terlibat dalam kerusakan lingkungan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk. pun buka soara soal rencana ini. Senior Vice President of Communications and Public Affair Astra Agro Tofan Mahdi mengatakan tuduhan itu tidak berdasar dan tidak sesuai kondisi objektif di lapangan.

“Materi yang disampaikan oleh FoE yang menjadi dasar rencana pemblokiran Nestle tersebut merupakan isu lama yang sudah terklarifikasi di tahun-tahun saat kejadian” kata Tofan dalam siaran pers Astra Argo yang diterima wartawan, Ahad, 2 Oktober 2022.

Adapun sebelumnya, rencana pemblokiran pasokan oleh Nestle terungkap dalam surat perusahaan itu kepada Friends of The Earth (FoE). Tofan mengatakan Astra Agro tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada masyarakat, seperti yang dituduhkan FoE dalam kasus pencurian buah sawit perkebunan perusahaan pada Maret 2022 lalu.
 
"Astra Agro menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tanpa pengaruh dari Astra Agro atau anak perusahaannya," ujar dia.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, kata Tofan, Astra Agro tunduk dan patuh dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan, kata dia, telah melaksanakan kebijakan keberlanjutan dengan prinsip tidak melakukan deforestasi, konservasi lahan gambut dan menghormati HAM.

"Saat ini, anak-anak perusahaan Astra Agro juga telah mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustinable Palm Oil). Kami sangat serius menjalankan kebijakan Keberlanjutan kami,” ujar dia.

SERVIO MARANDA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus