Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, transaksi short selling merupakan salah satu praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.
Menurut idx.co.id, praktik bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang tidak ada objek ketika akad atau jual beli atas barang, tetapi penjual tidak memiliki barangnya. Kegiatan transaksi ini telah diharamkan oleh DSN-MUI.
Profil DSN-MUI
DSN-MUI digagas dalam Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diselenggarakan MUI Pusat pada 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Pada acara ini, MUI merekomendasikan lembaga yang menangani masalah berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS). Lalu, pada 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan DSN. Kemudian, melalui SK nomor Kep-754/MUI/II/1999 pada 10 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUI membentuk DSN-MUI.
Satu tahun kemudian, pada 1 April 2000, pengurus DSN-MUI mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI di Jakarta. Pada rapat pertama tersebut, pengurus mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.
Berdasarkan dsnmui.or.id, DSN-MUI dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat Islam tentang masalah perekonomian. Bagian dari MUI ini juga hadir untuk mendorong penerapan ajaran agama Islam dalam perekonomian atau keuangan yang dilaksanakan sesuai tuntutan syariat Islam.
Pembentukan lembaga ini menjadi langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam memberikan tanggapan terkait isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau keuangan. Nantinya, berbagai masalah yang memerlukan fatwa akan dibahas bersama agar mendapatkan kesamaan penanganannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan syariah.
Selama menjalankan tujuan utama, DSN-MUI yang mengharamkan short selling dalam saham BEI memiliki beberapa wewenang. Adapun, wewenang DSN-MUI sebagai berikut, yaitu:
- Memberikan peringatan kepada LKS, Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan DSN-MUI
- Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk memberi peringatan, jika diabaikan atau tidak diindahkan
- Membekukan atau membatalkan sertifikat syariah bagi LKS, LBS, dan LPS yang melakukan pelanggaran
- Menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS terkait usul penggantian atau pemberhentian DPS pada lembaga yang bersangkutan
- Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah
- Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini