Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur mekanisme transaksi ini.

23 Juni 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram. Aturan ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, short selling termasuk dalam praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.

Menurut laman BEI idx.co.id, dalam fatwa tersebut, tindakan bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang memiliki objek (mabi’) tidak ada ketika akad. Tindakan ini juga berarti bahwa transaksi jual beli atas barang (efek), tetapi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.

Berdasarkan e-journal.uajy.ac.id, short selling dilakukan ketika perusahaan sekuritas meminjamkan saham miliknya atau investor lain untuk investor yang akan bertransaksi. Namun, nantinya investor harus mengembalikan saham itu ke pemilik sesuai perjanjian. Jika saham tidak dikembalikan, investor akan mendapatkan denda atau jaminan disita.

Mekanisme Short Selling

Mekanisme short selling diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang  Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Menurut Pasal 32 aturan ini, sebelum menyetujui untuk membiayai short selling, perusahaan efek wajib melakukan beberapa hal, yaitu: 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Memastikan tersedia sejumlah dana atau efek di rekening efek pembiayaan short selling sebagai jaminan awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Mempertimbangkan ketersediaan efek ketika penyelesaian short selling minimal:

  • memiliki efek lain sehingga dapat dikonversi atau ditukar menjadi efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi 
  • melaksanakan hak atas opsi memperoleh efek untuk penyelesaian transaksi.

3. Memastikan nasabah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan.

4. Memastikan nasabah memahami hak dan kewajiban tentang short selling.

Saat melakukan short selling, nasabah harus memiliki nilai jaminan awal dalam transaksi pertama menggunakan rekening efek pembiayaan paling sedikit 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta. Sementara itu, nilai jaminan pembiayaan transaksi short selling yang wajib dipelihara nasabah minimal 135 persen dari nilai pasar wajar efek pada posisi short.

Dilansir ojk.go.id, dalam Pasal 37 POJK Nomor 6 Tahun 2024, jika nilai jaminan pembiayaan menurun atau nilai pasar wajar efek posisi short meningkat sehingga jaminan pembiayaan kurang dari 135 persen, maka perusahaan efek wajib melakukan permintaan pemenuhan jaminan kepada nasabah. Selain itu, jika nilai jaminan pembiayaan kurang dari 120 persen dari nilai pasar wajar efek posisi short, perusahaan wajib membeli efek posisi short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli.

Transaksi short selling yang diharamkan DSN-MUI memiliki batasan sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Harga penawaran jual dalam sistem perdagangan bursa efek harus sama atau di atas harga terakhir bursa efek

  2. Perusahaan efek wajib memberi tanda short selling saat melaksanakan order jual dalam sistem perdagangan bursa efek.

Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus