Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2023 di Kementerian Perdagangan. Thomas Lembong, demikian nama lengkapnya adalah Menteri Perdagangan 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024, mengatakan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015 ikut rapat koordinasi antarkementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula. "Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian lain guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," jelasnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Profesional Lulusan Harvard
Tom Lembong, 53 tahun, adalah profesional lulusan Universitas Harvard, Amerika Serikat. Ia sempat bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura) pada 1995, sebelum menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.
Setelah berganti profesi, ia kemudian menjadi penasihat ekonomi Gubernur Jakarta Joko Widodo. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tom lalu menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum menjadi Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 2019.
Nama Tom Lembong muncul lagi ketika ia menjadi tim sukses calon presiden Anies Baswedan. "Ini babak baru dari perjuangan untuk menghadirkan perubahan di Indonesia," kata Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 14 November 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Menurut dia, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Tom Lembong atau pengacaranya.
Pilihan Editor Wacana Menteri Pakai Mobil Dinas Maung, Bupati Jember Sudah Menggunakannya Tahun 2021