Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Saadudin resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama Bank BJB per 11 Maret 2025. Pria kelahiran Bandung tahun 1973 itu sudah tidak asing lagi di jajaran manajemen bank BPJ. Ia memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan, khususnya di bidang kredit konsumer dan ritel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data dari situs resmi bank BJB, Yusuf menempuh pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Padjadjaran dan lulus pada tahun 1999. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum Ekonomi dan Bisnis di universitas yang sama dan meraih gelar pada tahun 2015. Kombinasi latar belakang akuntansi dan hukum ini menjadi modal kuat dalam kepemimpinannya di industri perbankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum ditunjuk sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Bank BJB, Yusuf telah meniti karier di berbagai posisi strategis dalam perusahaan. Ia pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi KPR dan KKB Bank BJB pada periode 2019–2021. Setelah itu, Yusuf dipercaya menjadi Pemimpin Divisi Kredit Konsumer Bank BJB dari 2021 hingga Juli 2024. Dari rekam jejak tersebut, kepemimpinannya banyak berfokus pada pengembangan kredit konsumer, yang menjadi salah satu sektor utama dalam bisnis bank BJB.
Penunjukan Yusuf sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama dilakukan dalam Rapat Direksi Bank BJB pada 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB sebelumnya, mengundurkan diri pada 4 Maret 2025. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Dewan Komisaris Bank BJB kemudian menunjuk Yusuf Saadudin berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Bank BJB memastikan bahwa Yusuf akan menjalankan tugasnya sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama dengan tetap menggunakan nomenklatur jabatannya sebagai Direktur Konsumer dan Ritel, sesuai Keputusan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 63 tanggal 22 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Risiko Pelik Setelah Modal Asing Hengkang dari Indonesia