Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Program Penjaminan Kredit Modal Kerja Korporasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sri Mulyani menjelaskan dalam penjaminan kredit modal kerja korporasi, intinya pemerintah memberi stimulasi tapi tetap mencegah moral hazard.

29 Juli 2020 | 14.05 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut soal skema penjaminan kredit modal kerja korporasi. Ia menyebutkan porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

"Untuk penjaminan ini, sektor yang menjadi prioritas, untuk penjaminan sebenarnya yang dijamin adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen oleh perbankan. Namun untuk sektor yang prioritas, pemerintah memberikan penjaminan lebih besar, yaitu 80 persen pemerintah dan 20 persen perbankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 29 Juli 2020.

Sistem tersebut diberlakukan agar pemerintah mampu memberikan stimulasi, namun tetap ada pencegahan moral hazard. Serta, bank tetap bertanggungjawab, meskipun sebagian besar risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan tersebut.

Melalui program tersebut, kata dia, pemerintah pun menanggung  pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.

Adapun sektor yang dianggap prioritas dalam hal ini adalah sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas serta sektor usaha yang memenuhi kriteria yaitu terdampak Covid-19 dan merupakan padat karya.

Sri Mulyani mengatakan persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk mendapat fasilitas tersebut adalah perusahaan dapat membuktikan bahwa aktivitas bisnisnya turun akibat Covid-19, selain itu melengkapi beberapa dokumen lainnya.

"Ini rasanya gampang karena semua orang mengatakan aktivitas bisnisnya turun, dokumentasi pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki pekerja di atas 300 orang, dan dalam hal ini dia memiliki multiplier yang tinggi, ini bisa dilihat dari tabel input-outputnya. Semoga itu masih akurat juga dan ada tabel survival liability dari perusahaan," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp 100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus