Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran ganti rugi warga terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.

23 Agustus 2024 | 18.26 WIB

Warga berjalan-jalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Warga berjalan-jalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran RP 140 miliar untuk membayar ganti rugi lahan 2.086 hektare terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi itu disiapkan untuk warga yang lahannya bakal digunakan untuk proyek tol seksi 6a dan 6b, pengendali banjir Sepaku, serta Masjid IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt Kepala Otorita IKN itu mengklaim telah membentuk tim terpadu untuk membereskan hal ini sejak dua pekan lalu. "Sekarang mereka tinggal kerja proses negosiasi di lapangan," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. "Dari (sesuai) Perpres 75 itu, akan kami bayar," kata Basuki. 

Ihwal pembebasan 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN, Basuki pernah mengatakan pemerintah tidak menggusur warga yang lahannya terdampak pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu. Ia berjanji pemerintah akan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalaupun lahannya terdampak pembangunan IKN, pemerintah akan memindahkannya ke tempat yang lebih baik.

"Jangan merasa digusur. Kalau direlokasi, mungkin," ujar Basuki  ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024.  "Pengertiannya kan beda, digusur dengan direlokasi."

Sebelumnya, kepastian pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek IKN menjadi hal yang ditunggu Alfian, warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Pasalnya, pria berusia 44 tahun itu mengaku belum mendapat ganti rugi penuh atas lahan sawit miliknya yang terdampak tol seksi 6A. Dari 7.000 m2 lahan terdampak, ia mengaku baru menerima ganti rugi Rp 3 juta atau setara lahan seluas 10 m2. 

“Waktu itu Kementerian PUPR bilang mau bayar, yang penting, (proyek) mereka masuk dulu,” kata Alfian ketika ditemui Tempo, Minggu, 11 Agustus 2024. 

Saat itu, menurut Alfian, pembayaran ganti rugi tertunda lantaran lahannya diklaim sebagai aset dalam penguasaan (ADP) pemerintah. Padahal, lahan tersebut merupakan lahan miliknya, sudah turun temurun dari nenek moyang. “ADP yang masuk ke lahan saya, bukan lahan saya  masuk ke ADP,” tuturnya.

Saat ini proyek pembangunan IKN masih terus berlanjut. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN mencapai Rp 466 triliun. Sebagian dana tersebut akan diambil dari APBN, sebagian lainnya dari investasi.


 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus