Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Proyek Pipa Pertamina Bandung-Cilacap Diduga Ambil Alih Tanah Warga

Ombudsman RI menginvestigasi dugaan pengambilalihan tanah warga untuk proyek pipa Pertamina Bandung-Cilacap III di Desa Cintaratu, Ciamis, Jawa Barat.

12 Oktober 2021 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pengambilalihan tanah warga untuk proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat tengah diinvestigasi oleh Ombudsman RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan itu, tim Ombudsman meninjau langsung lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung serta meminta informasi pada beberapa pihak terkait, seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa kedatangannya beserta tim untuk mendengarkan keluhan warga sebagai pelapor dan mendapatkan informasi untuk bahan pemeriksaan. Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari Pertamina pada Rabu pekan ini.

"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pelaksana Tugas Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahan Dahlena menyatakan bahwa Ombudsman akan mendengarkan semua pihak. "Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," tuturnya.

Investigasi ini bermula dari laporan dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung-Cilacap. Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019.

Menurut Ketua PWBP Suyono, Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga dengan tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal. "Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus