Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PT IMIP Sebut Bakal Sekolahkan Anak Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal membiayai sekolah anak pekerja yang meninggal dalam insiden ledakan tungku smelter.

27 Desember 2023 | 14.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal membiayai sekolah anak pekerja yang meninggal dalam insiden ledakan tungku smelter. Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan tungku milik PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (ITSS) terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, dan menewaskan 18 pekerja.

"PT IMIP memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka. Mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai jenjang perguruan tinggi," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Desember 2023.

Dedy juga mengatakan PT IMIP masing-masing korban meninggal akan mendapat santunan Rp 600 juta. Sementara itu, korban non-fatality akan mendapat santunan sesuai kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, Dedy mengatakan, PT IMIP sudah menyalurkan santunan awal senilai Rp 25 juta per orang bagi setiap korban jiwa. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. "Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. 

"Hasilnya, para korban meninggal akan mendapat santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000." kata Dedy. 

Selain itu, perusahaan akan memberikan santuanan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp 12 juta. Kemudian, Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. 

Dedy berujar, masing-masing korban fatality yang bekerja kurang dari setahun juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun tersebut dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. "Sedangkan yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. 

Pilihan Editor: Tungku Smelter di Morowali Meledak, TPN Ganjar - Mahfud Tetap Dorong Hilirisasi: Keselamatan jadi Pegangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus