Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi mengubah struktur saham dan Anggaran Dasar perusahaan, memberikan kontrol lebih besar kepada pemerintah melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Keputusan ini ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 20 Maret 2025 dan tertuang dalam Akta No. 02 yang dibuat Notaris Lumassia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan ini mengatur saham Pupuk Indonesia kini terbagi menjadi dua jenis, yakni Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dapat dimiliki Negara Republik Indonesia, serta Saham Seri B yang dapat dimiliki negara maupun masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa, termasuk kewenangan dalam RUPS, akses terhadap dokumen perusahaan, serta pengambilan keputusan strategis dalam berbagai bidang, seperti keuangan, investasi, hingga pengangkatan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.
Dari total modal dasar sebesar Rp 100 triliun, sebanyak Rp 25 triliun telah ditempatkan dan diambil bagian oleh negara, terdiri dari satu lembar saham Seri A Dwiwarna dan 24.999.999 lembar saham Seri B. Dengan demikian, negara tetap menjadi pemegang kendali utama dalam kebijakan dan operasional perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan “Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai Akta No.02 Tanggal 20 Maret 2025 Notaris Lumassia 1. Menetapkan perubahan jenis saham pada PT Pupuk Indonesia (Persero) yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B. 2. Menetapkan hak-hak Saham Seri A Dwiwarna yang tidak dimiliki oleh Saham Seri B,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 29 Maret 2025.
Adapun hak Saham Seri A Dwiwarna yakni:
- Hak untuk menyetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Hak untuk mengusulkan agenda RUPS RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: 1) Akuntasi Keuangan; 2) Pengembangan dan Investasi; 3) Operasional dan Pengadaan barang dan/atau jasa; 4) Informasi teknologi; 5) Sumber Daya Manusia; 6) Manajemen risiko dan pengawasan internal; 7) Hukum dan kepatuhan; 8) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9) Program Environmental, Social and Governance (ESG)
- Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden
Pupuk Indonesia menegaskan perubahan ini tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Namun, publik perlu mencermati bagaimana perubahan struktur saham ini akan mempengaruhi transparansi dan tata kelola perusahaan ke depan.
Dengan keistimewaan yang dimiliki saham Seri A Dwiwarna, keputusan strategis perusahaan pada akhirnya akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah.