Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Produsen sepatu Adidas buka suara soal pemotongan upah buruh hingga lebih dari Rp 1 juta. Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra mengakui telah dua kali memangkas gaji karyawan pada masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang terjadi pada masa Pandemi tersebut sebagaimana dialami oleh semua perusahaan, PT Panarub juga mengalami dampak secara finansial yang sangat berat," ujar Budiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Potong buruh untuk cegah PHK
Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), tutur Budiarto, maka perusahaan meliburkan karyawan selama beberapa hari. Namun selama karyawan diliburkan, perusahaan membayarkan upah sebesar 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budiarto mengklaim pemotongan upah buruh tersebut, sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak serikat pekerja atau buruh yang ada di PT Panarub. "Kami mendapatkan persetujuan dari serikat pekerja atau buruh yang mayoritas," ucapnya.
Sebut pemotongan upah sesuai peraturan
Menurutnya, mekanisme pembayaran upah tidak penuh itu juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Oleh karena itu, PT Panarub Industry juga menolak permintaan serikat buruh untuk mengembalikan duit upah buruh yang sempat dipotong perusahaan pada 2020.
Bantah PHK dilakukan sepihak
Produsen sepatu Adidas di Indonesia, PT Panarub Industry juga mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap ribuan karyawannya. Namun, Budiarto membantah PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
"Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak, karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan," ujar Budiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Sebut PHK sudah sesuai peraturan dan kesepakatan bersama
Menurutnya, pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia juga mengklaim sudah ada kesepakatan atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan.
"Kami juga tidak ingin melakukan PHK, namun perusahaan harus melakukan penyesuaian bilamana order berkurang agar bisa bertahan," ucapnya.
Budiarto menuturkan landasan hukum yang dijadikan rujukan perusahaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 43 ayat (2) dijelaskan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian
Karyawan yang terkena PHK telah dapatkan haknya
Di samping itu, menurut Budiarto, karyawan yang terkena PHK juga telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Kemudian, ia mengklaim karyawan yang berserikat juga sudah mendapatkan pendampingan dari serikat buruh yang diikuti.
PHK karena krisis ekonomi
Adapun PT Panarub melakukan PHK sejak 2022. Budiarto mengatakan perusahaan mengambil langkah PHK sebagai akibat dari adanya krisis ekonomi yang terjadi secara global. Krisis itu, kata dia, telah menyebabkan penurunan pesanan dari pelanggan.
"Penurunannya cukup signifikan di PT Panarub Industry," ujar Budiarto. Namun sayangnya ia tak menyebutkan berapa jumlah penurunan pesanan yang dialami perusahaannya.
Dia berujar PT Panarub Industry terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan demi kelangsungan hidup perusahaan. Keputusan ini juga ia nilai dapat memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja.
Serikat buruh sebut PT Panarub Industry potong upah dan PHK sepihak
Sebelumnya, tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign menyatakan PT Panarub Industry selaku produsen sepatu Adidas melakukan pemotongan upah buruh dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Perusahaan diduga memaksa para pekerjanya untuk mengambil cuti tahunan.
"Pemaksaan pengambilan cuti yang dilakukan PT Panarub diindikasi menjadi modus perusahaan untuk tidak membayar upah buruh," ucap Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2023.
Emelia menilai hal ini berkaitan erat dengan sistem kerja 'no work no pay' yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Tetapi, dia menegaskan dalam beleid itu disebut bahwa upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.
Sedangkan menurut Koalisi Clean Clothes Campaign, PT Panarub memaksa buruh untuk mengambil cuti tahunan. Emelia juga mengungkapkan PT Panarub Industry juga melakukan intimidasi kepada karyawan saat melangsungkan pemutusan kerja. Ia berujar perusahaan mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera menandatangani surat PHK.
“HRD (PT Panarub Industry) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.
Padahal, ia menekankan dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
Dalam Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 juga disebutkan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Karena itu, mereka menuntut perusahaan Adidas dan PT Panarub Industry untuk berhenti memaksa para karyawan mengambil cuti tahunan dan mengembalikan upah yang telah dipotong.
RIANI SANUSI PUTRI