Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Perbankan nasional berbondong-bondong merambah bisnis pay later.
Pay later populer di kalangan milenial dan gen Z.
Pamor kartu kredit tergerus oleh kehadiran pay later.
JAKARTA — Perbankan nasional berbondong-bondong merambah segmen bisnis buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan.
Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit pay later untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan pay later lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Bank CIMB Niaga Tbk tak ingin ketinggalan untuk ikut merilis fitur Paylater CIMB Niaga yang akan dihadirkan pada platform perbankan digital perseroan, yaitu OCTO Mobile dan OCTO Clicks.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan produk pay later diluncurkan untuk menyasar segmen nasabah yang belum memiliki kartu kredit agar dapat bertransaksi dengan cepat dan mudah.
“Produk pay later dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sering membeli barang dan jasa melalui e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 6 Oktober 2023.
Baca juga:
Ancaman Tunggakan Pay Later
Agar Nasabah Pay Later Tak Gagal Bayar
Belanja Kini Bayar Nanti Bukan Solusi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bisnis kredit konsumer, termasuk pay later, diyakini memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan data CIMB, tren transaksi kredit konsumer menunjukkan kenaikan volume hingga 50 persen secara tahunan. Hal ini ditopang oleh pergerakan ekonomi masyarakat, seperti di sektor pariwisata, e-commerce, dan kebutuhan rumah tangga.
Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk lebih dulu meluncurkan layanan pay later. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui aplikasi digital banking masing-masing bank, yakni myBCA dan Livin’ by Mandiri.
Pay later BCA menawarkan limit kredit hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving. Pengajuan pay later dapat dilakukan langsung melalui aplikasi myBCA. Ketika pengajuan itu disetujui, nasabah dapat langsung memanfaatkannya untuk melakukan transaksi pembayaran melalui fitur QRIS. Pilihan tenor cicilan tersedia dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan dengan suku bunga hingga 2 persen flat setiap bulan.
Promo khusus pun ditawarkan perseroan, yaitu bebas biaya administrasi; bunga 0 persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024; serta bunga 1,25 persen untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024. Adapun pembayaran tagihan dilakukan langsung melalui auto debet di rekening BCA nasabah.
Adapun Bank Mandiri meluncurkan pay later di aplikasi Livin’ by Mandiri untuk pembayaran transaksi scan QR di seluruh merchant. Tenor yang tersedia dari 1, 3, 6, 9, hingga 12 bulan. Fitur ini dapat digunakan untuk bertransaksi dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 juta. Pembayaran tagihan juga dilakukan dengan cara auto debet rekening nasabah sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
Bank Mandiri menawarkan bunga pinjaman mulai dari 0 persen untuk tenor 1 dan 3 bulan, serta mulai dari 1,5 persen flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan. Sedangkan biaya administrasi yang dibebankan adalah mulai dari 0,25 persen per transaksi dan biaya denda keterlambatan dari 4 persen per bulan mulai dari tagihan tertunggak.
Aplikasi Livin' yang digunakan untuk melakukan transaksi digital di kompleks perkantoran Bank Mandiri, Jakarta, Juli 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, menuturkan fitur baru Livin’ Paylater masih dalam tahap rilis terbatas. Dia menjelaskan, nasabah dapat mengajukan aplikasi pay later di aplikasi Livin’ hanya dalam hitungan menit dan limit pay later dapat langsung digunakan.
Nasabah juga dapat menggunakan limit pay later itu di jutaan merchant QRIS karena telah terkoneksi menjadi pilihan sumber dana pembayaran QR di Livin’. Bank Mandiri pun menjanjikan biaya termurah dibanding pemain pay later yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa, pada dasarnya, pay later bukanlah produk baru bagi perbankan karena dapat dipersamakan sebagai kredit tanpa agunan.
Ia menganggap penggunaan nama pay later hanya sebagai salah satu strategi pemasaran bank untuk mengemas produk kredit tersebut sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen saat ini.
Ihwal perizinan produk, pay later perbankan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa produk kredit termasuk sebagai produk dasar bank sehingga tidak diperlukan izin khusus atau terpisah atas penyelenggaraannya.
“Namun, karena pay later biasanya menjadi fitur yang melekat pada platform digital yang dimiliki oleh bank, bank perlu melakukan asesmen risiko terhadap penambahan fitur tersebut dan wajib memperoleh persetujuan OJK,” ucap Dian.
Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan di antara pay later yang diberikan oleh perbankan ataupun lembaga jasa keuangan lainnya karena produk tersebut sama-sama merupakan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Adapun perbedaan yang ada biasanya mencakup sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem digital, dan rantai pasok.
Praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo berujar, pay later populer di kalangan milenial dan gen Z karena kemudahan yang diberikan, yaitu tanpa kartu, tanpa bunga jika membayar tepat waktu, serta menawarkan fleksibilitas dan transparansi. “Bank tertarik pada produk ini untuk menyasar pangsa pasar generasi muda yang potensial,” katanya.
Ia yakin fitur pay later yang digawangi perbankan bakal meningkatkan kualitas kredit pay later karena perbankan selama ini telah berpengalaman melayani kebutuhan kredit konsumtif, termasuk kartu kredit. Dengan kompetensinya dalam hal pengembangan produk, penjualan, pengawasan, sampai dengan proses pemulihan, bank akan mampu menjaga kualitas menjadi lebih baik.
Pamor Kartu Kredit Kian Tergerus
Pembuatan kartu kredit Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Sementara itu, pamor kartu kredit sebagai alat pembayaran kian tergerus oleh kehadiran fitur pay later di era perbankan dan ekonomi digital saat ini. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), jumlah kartu yang beredar saat ini sebanyak 17,69 juta keping, hanya sedikit lebih baik dari posisi sebelum masa pandemi yang sebesar 17,48 juta pada 2019.
Penurunan juga tampak dari jumlah transaksi yang hanya sebesar 219,50 juta transaksi, lebih rendah dibanding posisi pada 2019 sebesar 340,24 juta transaksi. Adapun dari sisi nilai transaksi, terjadi penurunan menjadi Rp 226,33 triliun dari sebelumnya Rp 332,64 triliun.
Direktur Utama Pefindo Biro Kredit (IdScore) Yohanes Arts Abimanyu menuturkan jumlah pengguna pay later sekarang mencapai 13 juta debitor atau dua kali lipat lebih tinggi daripada pengguna kartu kredit saat ini yang sekitar 6 juta debitor.
Faktor yang melatarbelakangi pertumbuhan pay later adalah kemudahan dan kecepatan dalam proses persetujuan pemberian dana serta banyaknya program promosi di merchant dan platform e-commerce.
Adapun kartu kredit, tidak seperti pay later, memerlukan proses persetujuan pemberian kartu kredit yang lebih panjang dan asesmen yang lebih ketat.
Akibatnya, pemberian akses kartu kredit menjadi lebih selektif, dan sering diberikan kepada nasabah dengan portofolio keuangan yang loyal serta telah teruji kelayakannya untuk menerima kartu kredit.
Adapun dari sisi plafon atau limit yang diberikan, limit kartu kredit umumnya jauh lebih besar daripada pay later yang rata-rata dibatasi hanya maksimal Rp 20 juta.
Dian menuturkan, baik kartu kredit maupun pay later masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dengan target atau segmen konsumen tersendiri, meskipun memungkinkan adanya irisan antar-produk yang ditawarkan.
Kartu kredit, misalnya, memiliki kelebihan berupa fleksibilitas dalam penggunaan, seperti dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi luar negeri karena dilakukan oleh jaringan sistem pembayaran internasional, seperti Visa dan Mastercard.
Ia mengungkapkan, konsumen kartu kredit secara umum juga telah diseleksi oleh bank dengan fasilitas dan plafon kredit tertentu. Hal itu berbeda dengan nasabah pay later yang penggunaannya masih terbatas, plafon kredit yang relatif kecil, serta jangka waktu yang lebih pendek.
Selain itu, asesmen nasabah pay later dapat dilakukan oleh pihak di luar bank, seperti pihak ketiga atau menggunakan algoritma e-commerce. “Kinerja kartu kredit dalam tiga tahun terakhir tetap bertumbuh meski ada pay later,” ujar Dian. Berbeda dengan data AKKI, data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi kartu kredit pada 2022 mencapai Rp 323 triliun, naik 32,2 persen dari tahun sebelumnya.
Perbankan juga terus berupaya menggenjot kinerja transaksi kartu kredit untuk mendukung pertumbuhan kredit konsumer. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menuturkan, hingga Juni 2023, saldo outstanding kartu kredit BCA tumbuh 15,4 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu, yaitu menjadi Rp 14,6 triliun.
“Kami akan terus mengoptimalkan penyaluran kredit konsumer di seluruh segmen, termasuk kartu kredit, terlebih perseroan juga relatif belum menaikkan suku bunga kredit hingga saat ini,” ucapnya.
Berikutnya, Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan bisnis kartu kredit sepanjang tahun ini dapat menembus dua digit untuk melanjutkan tren positif. SVP Credit Cards Group Bank Mandiri, Erin Young, merinci pertumbuhan akun kartu kredit perseroan mencapai lebih dari 15 persen pada semester I 2023, diikuti pertumbuhan volume transaksi mencapai lebih dari 30 persen.
Adapun saat ini ada lebih dari 1,8 juta nasabah yang menggunakan kartu kredit Bank Mandiri. "Pertumbuhannya diekspektasikan double digit melebihi pertumbuhan tahun lalu dengan berfokus pada pengembangan fitur digital di Livin’ by Mandiri.”
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo