Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Apa kasusnya? Emas asli atau palsu?

5 Juni 2024 | 14.01 WIB

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Kasus 109 Ton emas Anam ialah merujuk kepada kasus yang menyeret PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasus ini  pada mulanya diselidiki pada 2023 lalu. Kemudian Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Apa Itu Kasus 109 Ton Emas Antam?

Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 orang tersangka. Keenam orang tersebut telah melakukan pemasaran emas illegal dengan mencatut nama PT Anam. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran illegal ini telah berlangsung selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, dengan total logam mulia yang telah diedarkan sebanyak 109 ton.

Kuntadi menjelaskan para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Untuk melancarkan aksinya para tersangka melakukan pemasaran ilegal dengan cara menjualnya bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kuntadi juga mengungkapkan inisial keenam tersangka tersebut yaitu TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

109 Ton Emas PT Antam yang Beredar Dipastikan Emas Murni

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan logam mulia dalam kasus korupsi emas Antam 109 Ton yang tengah diusut lembaganya asli. 

“Cuma perolehan yang ke Antam itu, adalah perolehan ilegal,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ketut menjelaskan 109 ton emas ini diduga diperoleh dari penambangan ilegal dan luar negeri. Namun, emas-emas tersebut diberikan cap dan merek Antam tanpa melewati prosedur sah yang ditentukan Antam.

Sebelumnya, Antam memastikan tidak ada di antara 109 ton emas tersebut yang beredar di masyarakat. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie telah memastikan bahwa seluruh produk emas LM Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association. 

Ihwal jumlah kerugian negara akibat perkara 109 Ton emas Antam, Kepala Ketut menyampaikan sedang dihitung oleh penyidik Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terdapat beberapa poin untuk menghitung kerugian negara terhadap kasus emas Antam, yaitu berdasarkan standar internasional dan harga pasaran (market). “Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,” ujar Ketut. Point kedua, berupa item pendapatan emas yang harus diterima oleh negara karena tidak melalui prosedur, sehingga menimbulkan kerugian. 

TIARA JUWITA | ANNISA FEBIOLA | ADIL AL HASAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus