Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kebijakan tersebut meresahkan pemburu kuota internet dari kartu perdana sekali pakai.
Iis Niawati, 27 tahun, merupakan salah satu pengguna kartu perdana sekali pakai yang khawatir. Pasalnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor telepon. "Sementara saya setiap bulan beli kartu perdana baru untuk kuota internet," kata dia kepada Tempo, Ahad, 19 November 2017.
Iis lebih memilih kartu perdana sekali pakai karena harganya lebih rumah dari paket yang disediakan operator. Dengan harga lebih murah, dia bisa mendapat kuota internet lebih banyak.
Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara menyatakan masyarakat tetap bisa menggunakan kartu perdana sekali pakai. "Caranya, datang ke gerai operator untuk unregistration (unreg)," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 19 November 2017.
Bahkan dia menuturkan, masyarakat bisa memiliki lebih dari tiga nomor. Rudiantara mengatakan, masyarakat bisa datang ke gerai operator jika ingin memiliki lebih dari tiga nomor telepon. "Sebetulnya masyarakat tidak dibatasi. Mau 10 atau 100 juga boleh. Tapi kan logikanya, orang punya 50 kartu, misalnya, untuk apa?" ujarnya.
Pembatasan tiga nomor telepon untuk satu NIK didasarkan kepada perbandingan jumlah kartu prabayar yang beredar dan jumlah masyarakat Indonesia yang memegang ponsel. Kartu prabayar di Indonesia sebanyak 350-370 juta sementara pemegang telepon genggam sebanyak 170-180 juta. "Rasionya dua kali lipat. Kami putuskan dibatasi tiga karena mungkin ada yang gunakan tiga nomor," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini