Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

20 November 2017 | 19.18 WIB

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Perbesar
Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor yang telah melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya cek jam 4 pagi tadi sudah mencapai 68 juta yang teregistrasi,” kata Hubungan Masyarakat Kominfo Noor Iza saat dihubungi Senin, 20 November.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Noor Iza mengatakan untuk pelaksanaan selama kurang-lebih tiga pekan, jumlah tersebut cukup memuaskan. Jumlah itu, kata dia, telah mencapai 28 persen dari target Kominfo. Dia mengatakan Kominfo menargetkan 250 juta nomor kartu prabayar akan teregistrasi pada akhir pelaksanaan program. “Kami akan terus mensosialisasikan program ini,” kata dia.

Noor mengatakan tidak menemui kendala berarti dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar. Dia meyakini hingga tenggat nanti, seluruh kartu prabayar akan teregistrasi.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM seluler untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. 

Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.

Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator. 

BacaIni Tahapan Pemblokiran jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi kartu prabayar hingga tenggat habis. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus