Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar, Pemerintah Diminta Rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi

DPR mendorong pemerintah menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi seiring dengan adanya aturan registrasi kartu prabayar.

2 November 2017 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mendorong pemerintah menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut seiring dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

"Semestinya pemerintah bisa menyelesaikan dulu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga warga negara lebih terjamin ketika menyerahkan data pribadinya," ujar Hanafi kepada Tempo, Kamis, 2 November 2017.

Sebagai contoh, politikus Partai Amanat Nasional itu merujuk pada dunia perbankan. Data perbankan saat ini telah diatur perlindungannya dengan dalam undang-undang. Meski demikian, dia mengatakan, masih saja ada kasus pencurian dan jual beli data perbankan yang terjadi. "Apalagi tanpa undang-undang."

Menurut Hanafi, keberadaan undang-undang itu bakal memberikan jaminan kepada masyarakat atas risiko kejahatan data yang mungkin terjadi. "Jangan biarkan warga negara tidak berdaya dengan data pribadinya sendiri," katanya.

Saat ini, kata Hanafi, dalam peraturan registrasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, keamanan data pribadi hanya dijamin ISO 127001. Padahal belum semua operator tersertifikasi ISO itu. ISO 127001 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh ISO dan IEC pada Oktober 2005.

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gratis, tanpa Pulsa pun Bisa

Dia juga mempertanyakan apakah kementerian terkait sudah tersertifikasi untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. "Kalau hanya ISO jaminannya, tidak ada sanksi kalau dilanggar, hanya dicabut sertifikasinya."

Walau begitu, Hanafi setuju dengan adanya penertiban kartu SIM prabayar. Sebab, menurut dia, selama ini memang banyak penyalahgunaan nomor telepon seluler untuk tindak kejahatan dan pencurian data.

Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Kewajiban meregistrasi kartu prabayar tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus