Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Penerapan Registrasi Kartu Prabayar di Negara Lain?

Tempo merangkum penerapan sejumlah kebijakan registrasi kartu prabayar di negara lain.

3 November 2017 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi program registrasi kartu prabayar telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 ternyata tak semulus yang dibayangkan. Hal tersebut salah satunya karena marak berita bohong (hoax) soal program ini mulai dari yang mempertanyakan keamanan data membuat pelanggan hingga kesulitan-kesulitan saat registrasi. Sebetulnya bagaimana penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar di negara lain?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebenarnya, registrasi kartu telepon telah lazim dilakukan di beberapa negara. Untuk memiliki nomor ponsel, lazimnya pembeli mesti menunjukkan identitas diri, misalnya paspor atau kartu residen. Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, menyebutkan pemerintah setempat telah melakukan pendataan nomor seluler. "Di sini semua pemilik nomor ada data pribadinya," kata dia, Kamis, 2 November 2017. Sehingga langkah pemerintah Indonesia, menurut dia, sebenarnya sudah agak tertinggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara di Australia, kartu telepon prabayar dapat dibeli di gerai-gerai operator seluler dengan syarat menyerahkan data salah satu dari dokumen, yakni surat izin mengemudi Australia, kartu asuransi kesehatan, paspor Australia, atau paspor internasional yang memiliki visa Australia yang valid. Mahasiswa Universitas Melbourne, Pranidhana Mahardhika, mengatakan, persyaratan registrasi kartu telepon pascabayar sedikit lebih rumit dibanding kartu prabayar karena harus menyiapkan semacam kontrak.

Di Norwegia, Amalia Handini Astari yang tinggal di kota Stavanger mengatakan perlu dokumen, misalnya izin tinggal (Residence Permit), atau paspor, bagi orang asing yang belum memiliki izin tinggal, untuk bisa membeli nomor seluler di sana. Pembeli tinggal menyerahkan dokumen yang diminta saat melakukan transaksi di gerai-gerai operator resmi. Selanjutnya, operator akan melakukan registrasi dan verifikasi berdasarkan data dari dokumen yang diberikan.

Sementara di Belanda, pemerintah tidak mewajibkan registrasi kartu prabayar. Meski demikian, warga Belanda jarang memiliki banyak nomor ponsel. "Soalnya kita bisa ganti provider tanpa mengganti nomor telepon," kata salah satu mahasiswi asal Bekasi yang menetap di Wageningen, Rica Martyna. Kartu prabayar pun bisa diperoleh di gerai secara cuma-cuma. Pembeli tinggal membayar biaya pulsa atau paket.

Adapun untuk mendapatkan nomor ponsel di Korea Selatan, Chairina Fadhila mengatakan pembeli mesti menunjukkan kartu penduduknya. "Kan di sana sudah ada data-data diri yang dibutuhkan," ujar wanita yang kini tinggal di kota Suwon. 

Sebelum memiliki kartu penduduk, Mahasiswa Univesitas Sungkyunkwan itu menggunakan kartu ponsel khusus turis yang bisa diperoleh di bandara. Untuk memperolehnya, dokumen yang perlu ditunjukkan adalah paspor.

Agak berbeda dengan di Jepang, kartu ponsel prabayar tidak lazim digunakan. Warga Jepang biasanya menggunakan kartu telepon pascabayar. "Untuk warga asli Jepang, biasanya pendaftaran nomor telepon seluler sudah sepaket untuk keluarga," kata Alvin Yesaya, Mahasiswa Universitas Tokyo.

Hal tersebut, kata Alvin, juga berlaku untuk orang asing yang tinggal lebih dari enam bulan di Jepang. Dia mengatakan para pelanggan nomor telepon seluler mesti berlangganan minimal dua tahun dan tidak bisa berganti-ganti nomor. Apabila berhenti di tengah jalan, pelanggan bakal dikenai denda sekitar 400 persen dari harga bulanannya.

Saat mendaftar, calon pelanggan mesti menunjukkan kartu penduduk, nomor rekening bank, dan mengisi formulir. "Pembayaran akan dilakukan dengan memotong saldo tabungan," ujar Alvin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus