Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - CEO IYKRA Fajar Jaman mengatakan untuk menghadapi era digital, diperlukan regulasi guna memperjelas kepemilikan dan pemanfaatan data, khususnya data pribadi. Apalagi, data menjadi sumber daya baru yang berharga bagi bangsa Indonesia lantaran dapat menghasilkan nilai ekonomi dan sosial cukup besar.
"Indonesia masih punya banyak tantangan untuk mencapai data yang berdaulat. Terlebih lagi di era digital, data diri bagi industri 4.0 menjadi roh bagi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence)," kata Fajar melalui keterangan tertulis, 26 September 2019. IYKRA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang edukasi dan teknologi dengan tujuan mewujudkan kedaulatan data di Indonesia
Fajar mengungkapkan, sebagai platform edukasi serta teknologi digital, IYKRA ikut mendukung terwujudnya regulasi perlindungan data pribadi. Regulasi, menurut dia, sangat penting untuk mewujudkan data yang berdaulat.
“Tanpa regulasi, kita kehilangan peluang sosial ekonomi, bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara,” ungkapnya.
Selain regulasi dan infrastruktur teknologi, Fajar mengingatkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas terhadap teknologi baru.
Sementara itu, Direktur Astra Financial, Handoko Liem sependapat bahwa manfaat data bagi perusahaan sangatlah penting. Bahkan, kata Handoko, sejak 1982 pihaknya telah aktif menggunakan data untuk operasional bisnis pengembangan dan penerapan Astra Management System (AMS).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya.
"Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.
Menurut dia, selama ini proteksi data individu yang diatur dalam Undang-undang baru melingkupi nasabah perbankan, nasabah asuransi, wajib pajak dan investor di pasar modal. Sementara, selain itu, belum ada aturan yang melindungi data pribadi masyarakat, jadi aturan yang menaungi hal ini harus segera dibuat.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini