Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak berperkara yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyelidik telah memeriksa puluhan saksi sejak 5 April hingga 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 (dua puluh tiga) orang,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara a quo, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai KPK hingga Itjen Kemenkeu. Polda Metro juga telah memeriksa Eko Darmanto sebanyak dua kali. Selain itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan para ahli yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Ade Safri menyampaikan, saat ini upaya penyelidikan masih berlangsung. Polda Metro terus melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara Alex, sebagai pimpinan KPK, dengan Eko Darmanto, yang merupakan terpidana KPK.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Upaya tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Adapun, Polda menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat mendatang. “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Alex sudah dilayangkan oleh tim Subdit Tipidkor hari ini. “Surat undangan klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dikirimkan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024, oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Ade Safri.