Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Rendah Kemampuan Membayar Dana Pensiun BUMN

Rasio kecukupan dana 22 perusahaan dana pensiun BUMN kurang dari 100 persen.

8 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Warga mengambil uang pensiun di Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Warga mengambil uang pensiun di Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Ada dana pensiun yang hanya memberikan imbal hasil 0,9 persen.

  • Audit BPKP ditargetkan selesai pada 18 September 2023.

  • Terdapat salah penempatan investasi dan dugaan korupsi senilai Rp 9,5 triliun.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dana pensiun BUMN. Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendanaan dana pensiun, pendiri perusahaan bertanggung jawab menjaga RKD selalu terpenuhi minimal 100 persen. “Otoritas juga telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dan meminta pendiri atau mitra pendiri menyelesaikan piutang iuran dana pensiun,” ujarnya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jika RKD diketahui belum mencapai 100 persen, pendiri atau mitra pendiri perusahaan dana pensiun diharuskan membayar iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar secara bertahap rasionya tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. “Kami juga mendorong agar dilakukan pengkajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun, termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” kata Ogi.

Baca juga: Berbenah Uang Pensiun Pelat Merah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membenarkan ihwal kondisi minus sejumlah perusahaan dana pensiun pelat merah. Kementerian memantau setidaknya ada 22 dana pensiun yang memiliki RKD di bawah 100 persen. Hal itu disebabkan oleh pendiri perusahaan yang terlambat menyetorkan dana. “Secara aturan, seharusnya pada waktu ada pengurangan dana, pendiri wajib menambah setoran dan memastikan dana pensiun punya dana yang cukup untuk mengembangkan dan membayarkan liabilitas para pensiunan di masa depan,” ucapnya.

Dana pensiun yang memiliki RKD rendah itu pun diinstruksikan untuk mengoptimalkan dan menggabungkan investasinya melalui Indonesia Financial Group (IFG) agar risikonya senantiasa terjaga serta memberikan keuntungan yang maksimal. “Kami juga bisa memantau instrumen apa saja yang dibeli untuk portofolio investasi dan bisa juga melakukan divestasi,” kata Kartika. Dia memastikan Kementerian BUMN akan berupaya menjaga hak para karyawan BUMN mendapatkan dana pensiun ketika masa kerjanya berakhir. “Kami tak ingin dana pensiun BUMN tak mampu membayar sesuai dengan perjanjian di masa depan.”

Dana Pensiun yang Sangat Tidak Sehat

Ilustrasi pelayanan di Indonesia Financial Group. Dok kip.ifg.id

Jika dirinci lebih lanjut, terdapat empat dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi sangat tidak sehat. Selain RKD di bawah 100 persen, perusahaan tersebut memiliki tingkat imbal hasil atau yield investasi di bawah 4 persen. Menurut Kartika, yield sebesar itu tak wajar karena sangat kecil. Merujuk pada keuntungan rata-rata deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) saat ini, minimal yield yang diperoleh di kisaran 5-6 persen. “Ada yang 0,9; 1,04; dan 2,1 persen. Kami akan lihat apakah ini karena salah investasi.”

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan saat ini proses audit dana pensiun bermasalah tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut ditargetkan rampung pada 18 September 2023. Pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan untuk memastikan dugaan kesalahan tata kelola, korupsi, dan penyelewengan dalam penempatan investasi.

“Kami akan memastikan masalahnya satu per satu untuk membedakan mana yang koruptif dan mana yang memang harus ada perbaikan manajemen,” ucapnya. Tak hanya dengan BPKP, Erick pun menjajaki rencana koordinasi pemeriksaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan catatan Kementerian BUMN, terdapat salah penempatan investasi dan dugaan korupsi dana pensiun BUMN dengan nilai mencapai Rp 9,5 triliun. “Yang salah investasi karena fluktuasi pasar kami dorong melakukan transisi penyehatan dalam 3-5 tahun.” Sedangkan terhadap dugaan korupsi, Kementerian BUMN menggandeng Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Patgulipat Investasi di Dana Pensiun

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menambahkan, pengawasan dana pensiun yang lemah membuka celah bagi pengurus untuk leluasa menyelewengkan atau menyalahgunakan tata kelola. “Ketika pengurus sembrono dalam menempatkan investasi, akan berakhir dengan aset yang terus turun nilainya, bahkan merugi,” ujarnya.

Di sisi lain, dampak mismanajemen sangat signifikan mempengaruhi hak karyawan, khususnya yang akan memasuki usia pensiun. Pasalnya, ketika nilai dana kelolaan menyusut, karyawan hanya akan mendapatkan sebagian kecil haknya. “Pengelolaan dapen yang dipenuhi fraud pada akhirnya bisa menurunkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.”

GHOIDA RAHMAH

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus