Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Reschedule Kartu Kredit, Perhatikan Syarat dan Proses Pengajuannya

Program reschedule bisa membantu saat mengalami kesulitan membayar tagihan kartu kredit karena berbagai sebab. Ini syarat dan prosesnya.

8 September 2021 | 19.09 WIB

i.ehow.com
Perbesar
i.ehow.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjadwalan ulang atau reschedule kartu kredit menjadi alternatif bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran tagihan bank. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan seluruh dunia, masyarakat mengalami kesulitan khususnya di bidang ekonomi. Untungnya, hampir setiap bank memiliki program reschedule kartu kredit. Program ini membantu para nasabah yang mengalami masalah dengan pembayaran tagihan seperti terlambat membayar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Reschedule kartu kredit dapat diajukan ke pihak bank. Dilansir dari laman finansial.bisnis.com, nasabah dapat mengajukan reschedule dengan datang ke bank yang dituju. Kemudian menuju customer service, namun nasabah juga bisa dialihkan ke bagian collection.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, nasabah akan melakukan permohonan restrukturisasi kartu kredit untuk mendapat keringanan dalam pembayaran hutang pokok atau bunga. Pada kesempatan ini, nasabah melakukan negosiasi dengan pihak bank. Kemudian, nasabah akan melakukan perjanjian ulang kartu kredit atau reconditioning.

Perjanjian ulang tersebut dapat berupa memangkas suku bunga, pembebasan bunga, bahkan menunda pembayaran. Biasanya bank akan memberi pilihan untuk mencicil tagihan utang sebanyak 3, 6, 12, 18, 24, atau 36 bulan. Cicilan ini harus dibayarkan sesuai kemampuan. Beban pembayaran yang diberikan juga sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak. 

Pengajuan reschedule kartu kredit yang disetujui akan mengakibatkan kartu kredit nasabah berstatus diblokir, sehingga tidak bisa digunakan oleh nasabah selama masa pembayaran hutang. Sebenarnya, nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali kartu kredit (reaktivasi). Namun, permintaan ini cenderung akan ditolak. Hal ini karena pengajuan reschedule kartu kredit disebabkan oleh hambatan dalam melakukan pembayaran tagihan. 

Nasabah yang menggunakan program ini akan mendapat bunga, namun bunga yang dibebankan termasuk ringan. Dilansir dari laman simulasikredit.com, bunga pada program ini sekitar 1% (satu persen) atau kurang. Berbeda dengan bunga reguler yang hingga 3% (tiga persen).

Biasanya program reschedule kartu kredit ini merupakan program terakhir yang ditempuh oleh nasabah yang sudah tidak memiliki jalan lain. Sebab, reschedule kartu kredit memiliki syarat dan konsekuensi yang cukup berat dan rumit. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus