Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional. Prabowo resmi meluncurkan Danantara pagi ini, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekedar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidato peresmian Danantara yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Negara mengeklaim pemerintah berhasil mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan bertanggung jawab dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. “Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp 300 triliun, hampir US$ 20 miliar, dalam bentuk tabungan negara,” ucap dia. “Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran.”
Dana tersebut, lanjut dia, akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara. Dana itu akan diinvestasikan dalam lebih dari 20 proyek nasional sebagai bagian dari proyek industrialisasi dan hilirisasi. “Proyek-proyek yang berdampak tinggi yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” katanya. “Kami tidak mau lagi menjual sumber alam dengan murah, kami tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain.”
Adapun Prabowo sudah resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Ia sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
Selain itu, Prabowo meneken Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
"Pada hari ini, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025 dipantau via YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam penandatanganan itu, Prabowo didampingi oleh sejumlah tokoh. Beberapa di antaranya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Pandu Patria Sjahrir, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Dony Oskaria.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.