Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi penyusunan rancangan aturan baru sejak tahun lalu. Targetnya: aturan anyar ini rampung dan disahkan pada tahun ini. Sejumlah industri air minum dalam kemasan ketar-ketir. Sebab, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Rancangan aturan baru itu dinilai bisa memukul industri yang sudah ada.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo