Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Satgas Pasti Blokir 796 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal

Satgas Pasti memaparkan 8 entitas yang menawarkan investasi dan kegiatan keuangan ilegal

24 Januari 2025 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 796 entitas tak berizin sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Temuan tim bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, terdiri dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga tawaran investasi tak resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). “Yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto lewat pernyataan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum. Modusnya meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, ditemukan pula nomor Whatsapp penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal. Debt collector tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Hudiyanto memaparkan satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemblokiran, kata dia, masih akan terus dilakukan. “Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.”

Satgas Pasti juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Berikut datanya.

1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu

2. CCS Compleo, penawaran investasi

3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook

4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit

5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto

6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian

7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI

8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus