Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sawah Lahan Gambut, Jokowi Diminta Tak Ulangi Kesalahan Soeharto

Greenpeace mengkritik rencana Presiden Jokowi yang ingin mengubah lahan gambut di Kalimantan Tengah menjadi area persawahan.

6 Mei 2020 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petani penerima bantuan melakukan perawatan tanaman padi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 17 Desember 2019. Di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 43 petani menerima bantuan modal kerja Rp1 juta per hektare lahan sawah sehingga tidak lagi tergantung akan tengkulak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup, Greenpeace, mengkritik rencana Presiden Joko Widodo yang ingin mengubah lahan gambut di Kalimantan Tengah menjadi area persawahan. Kepala Tim Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharudin pun meminta Jokowi untuk tidak mengulangi kesalahan di zaman Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rusmadya, pemerintah secara sistematis telah melemahkan fungsi gambut yang merupakan salah satu ekosistem terpenting untuk iklim Indonesia dan dunia. Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Tengah pun banyak terjadi di bekas areal Proyek Lahan Gambut Sejuta ha yang gagal di tahun 1990-an. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini telah membawa petaka kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat setiap tahunnya,” kata Rusmadya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Adapun rencana pembukaan sawah baru ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, Jokowi meminta BUMN dan daerah, serta Kementerian Pertanian, untuk membuka sawah baru di 900 ribu hektare lahan basah dan gambut di Kalimantan Tengah. 

Tujuannya untuk mencegah ancaman krisis pangan. Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk juga telah mendukung rencana Jokowi ini.

Namun, Rusmadya mengingatkan luas area gambut yang terbakar di Kalimantan Tengah tahun 2019 saja mencapai 266,484.9 hektare. Seharusnya, kata dia, BRG fokus merestorasi gambut secara menyeluruh bukan malah mendukung alih fungsi gambut.

Menurut dia, alih fungsi gambut untuk pertanian sebagai solusi krisis pangan dikhawatirkan hanya akan menyebabkan gambut kering dan merusak ekosistem gambut secara luas. Pada akhirnya, hal ini akan berpotensi menyebabkan kebakaran lahan gambut di Kalimantan Tengah akan lebih parah.

Seharusnya, kata Rusmadya, pemerintah memanfaatkan lahan mineral, bukan di lahan gambut, serta mengembangkan pangan berbasis lokal seperti sagu dan jagung. “Sehingga kebutuhan pangan setiap daerah bisa dipenuhi.” kata dia.

Selain Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia juga memprotes rencana Jokowi ini. Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial, Walhi, Wahyu Perdana meminta Jokowi tidak lagi mengulang kesalahan masa lalu. "Berhenti gunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk mengeksploitasi," kata Wahyu dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Wahyu mengatakan salah satu alasan Walhi menolaknya adalah karena proyek sejenis sudah pernah dilakukan pemerintah sebelumnya yaitu pada masa Orde Baru. Dengan nama proyek “lahan gambut sejuta hektar”, proyek ini dimulai tahun 1995 dan diputuskan berakhir 2001.

Menurut Wahyu, keputusan untuk mengakhiri proyek dilakukan akibat ketidakpahaman akan ekosistem gambut. Akibatnya, pada masa akhir proyek, APBN senilai Rp 1,6 triliun disedot dan tidak punya dampak signifikan pada ketersediaan stok pangan.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus