Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pelanggaran jaringan mafia International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Pada kesempatan tersebut, Polri berhasil menemukan lebih dari 191 ribu handphone (HP) ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buntut dari kasus ini adalah sekitar 191 ribu ponsel yang diketahui memakai IMEI ilegal tersebut akan di-shutdown secara paksa atau diblokir oleh pihak kepolisian. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan memblokir ponsel tersebut dengan langkah terbaik agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna yang merasa ponselnya akan diblokir karena memiliki IMEI ilegal. Langkah ini juga dilakukan untuk mendata masyarakat yang menjadi korban pemblokiran ponsel.
Sebelum ponsel diblokir oleh pihak kepolisian, ada baiknya pengguna mengecek terlebih dahulu apakah IMEI ponsel yang digunakan resmi atau tidak. Bagaimana cara cek IMEI resmi atau ilegal belum diblokir Polri? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Cek Pada Kardus Ponsel
Cara cek IMEI resmi atau ilegal yang pertama adalah dengan melihat pada kardus asli ponsel. Umumnya, setiap kardus perangkat seluler akan memiliki stiker IMEI sebagai identitas produknya. Oleh karena itu, Anda dapat mengecek stiker IMEI pada kardus ponsel. Bila ada keterangan ‘Dirakit di Indonesia’ atau ‘Diproduksi di Indonesia’, ponsel tersebut dapat dipastikan memiliki IMEI dan garansi resmi. Selain itu, stiker IMEI juga umumnya dilengkapi dengan deretan angka yang dapat dicek langsung keabsahannya melalui situs IMEI dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.
Situs yang Disediakan Kemenperin
2. Cek Status IMEI Melalui Situs yang Disediakan Kemenperin
Setiap perangkat ponsel yang resmi dan legal akan memiliki IMEI yang terdaftar pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jadi, Anda dapat melakukan pengecekan status resmi melalui situs Cek IMEI dari Kemenperin pada tautan imei.kemenperin.go.id.
Adapun cara untuk mengeceknya adalah dengan mengunjungi situs cek IMEI dari Kemenperin kemudian masukkan nomor IMEI ponsel pada kolom yang sudah disediakan. Nomor ini dapat dilihat pada kardus atau pengaturan sistem ponsel. Jika nomor IMEI telah dimasukkan dan situs menampilkan status tidak terintegrasi, dapat dipastikan bila perangkat tersebut ilegal dan akan segera terblokir.
3. Melalui Pengaturan Ponsel dan Kode SSD
IMEI juga dapat dicek melalui sistem peraturan pada ponsel. Namun, terkadang nomor identitas ponsel ini kerap berada di menu tersembunyi. Contoh pada ponsel Xiaomi, pengguna dapat melihat kode IMEI dengan membuka ‘Pengaturan’ kemudian cari ‘Tentang Ponsel’. Setelah itu, pilih menu ‘Status’ dan klik ‘Kode IMEI’. Sementara itu, untuk mengecek IMEI pada ponsel iPhone, masuk ke menu ‘Setting’ kemudian pilih ‘General’ lalu ‘About’. Setelah itu, nomor IMEI akan tertera pada layar.
Selain melalui menu pengaturan, pengguna juga dapat melihat IMEI melalui panggilan kode USSD. Caranya yaitu dengan masuk ke menu ‘Telepon’ pada ponsel lalu masukkan kode *#06#. Setelah itu, tekan ‘Dial’ atau ‘Panggil’ dan layar ponsel akan menampilkan kode angka IMEI. Bila ingin membuktikan keabsahannya, Anda dapat mengecek kembali melalui situs cek IMEI dari Kemenperin.
Cek Jaringan dan Garansi
4. Cek Jaringan dan Garansi
Jika Anda merasa curiga saat membeli ponsel karena harganya yang murah, maka cobalah minta penjual untuk memasukkan kartu SIM pada ponsel sebelum Anda membelinya. Jika ponsel berhasil mendapatkan sinyal, baik jaringan telepon atau internet, maka ponsel tersebut pasti resmi.
Selain itu, ponsel yang resmi juga akan memiliki garansi dari distributor, bukan garansi toko. Garansi resmi distributor ini hanya dimiliki oleh ponsel yang memang berasal dari produsen resmi atau pemegang merek ponsel tersebut.
Garansi resmi ini dapat digunakan pengguna bila perangkat atau ponselnya mengalami kerusakan. Anda dapat membawa ponsel tersebut ke pusat servis resmi merek perangkat dan akan diperbaiki secara gratis selama masa garansinya masih ada. Jadi, bila ponsel itu tidak memiliki garansi resmi, besar kemungkinan sebagai ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar.
RADEN PUTRI
Pilihan editor: Bahaya Kloning IMEI, Bisa Kena Blokir dan Terjerat Hukum