Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17 Ribu

Harga emas batangan Antam hari ini naik Rp 17 ribu menjadi Rp 1.986.000 per gram.

25 April 2025 | 09.13 WIB

Petugas menunjukkan kepingan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam di Pulogadung, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan kepingan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam di Pulogadung, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam hari ini Jumat, 25 April 2025 naik menjadi Rp 1.986.000 per gram. Bila dibandingkan dengan kemarin, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 17 ribu, dari angka Rp 1.969.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejak awal April 2025 hingga hari ini, harga emas Antam telah naik sebesar Rp 160 ribu per gram. Pada 1 April 2025, harga emas Antam tercatat di level Rp 1.826.000 per gram. Pada bulan ini, harga emas Antam tertinggi menyentuh Rp 2.039.000 per gram, tepatnya pada 22 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Antam 0,5 gram: Rp 1.043.000

Antam 1 gram: Rp 1.986.000

Antam 2 gram: Rp 3.912.000

Antam 3 gram: Rp 5.843.000

Antam 5 gram: Rp 9.705.000

Antam 10 gram: Rp 19.355.000

Antam 25 gram: Rp 48.262.000

Antam 50 gram: Rp 96.445.000

Antam 100 gram: Rp 192.812.000

Antam 250 gram: Rp 481.765.000

Antam 500 gram: Rp 963.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.926.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini Rp 1.835.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 17 ribu dibandingkan kemarin. 

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Adapun besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus