Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sebulan Pengambil Alihan

Perusahaan bis swasta yang diambil alih manajemennya oleh pemerintah tetap akan dibeli, walaupun hutang PN PPD di atas 10 milyar. Tarif jadi masalah sesudah kenop-15 & naiknya BBM.(eb)

9 Juni 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KE-8 pengusaha bis kota yang diambil-alih menejemennya oleh Pemerintah bulat sudah tak lagi akan menjamah urusan angkutan manusia di Jakarta. Ateng Soebandi, Dir-Ut PT Medal Sekarwangi yang berhutang Rp 900 juta, akan meneruskan usaha taxi Sri Medali dan bis antar kota trayek Jakarta-Sumedang. M. H. Hutagalung, pemilik bis kota Arion, akhirnya merasa senang juga setelah ada kepastian pemerintah mau menyelesaikan pembayaran seluruh kekayaannya. Tapi orang yang sudah makan garam di bidang angkutan kota itu, sudah tidak sangsi lagi akan beralih ke bidang pertokoan (supermarket), di bekas pool bisnya di Jalan Pemuda. Tapi apakah pembelian pemerintah nantinya akan termasuk pool bis juga? "Seluruh kekayaan dihitung dulu, juga hutangnya, kemudian baru dipertemukan untung ruginya," kata Sudaryono, Dir-Ut PT Ajiwirya yang kena diambilalih itu. Bagaimana kalau seandainya pemerintah mengembalikannya? Dilihat dari segi biaya, menurut Sudaryono bis kota itu sudah tak ekonomis lagi. Artinya, taripnya harus sesuai dengan kemampuan orang banyak alis hidup dari subsidi. Barangkali itu pula yang bisa menerangkan mengapa hutang PPD sampai mencapai di atas Rp 10 milyar (TEMPO, 12 Mei). Dirjen Perhubungan Darat Nazar Nurdin dalam dengar pendapat dengan Komisi V DPR pekan lalu, memberi uraian mengapa hutang PPD sampai sekian gedenya. Katanya membacakan keterangan pemerintah: Investasi bis PN PPD per 31 Desember 1978 berjumlah Rp 11 milyar lebih sedikit. Dan baru diangsur Rp 929 juta. Sedang untuk pool telah ditanam Rp 3 milyar lebih. Jadi Masalah Menurut Dirjen, dari jumlah 880 bis PPD, yang sudah diangsur hutangnya dan lunas ada 110 bis. Sisanya yang 770 bis belum lunas. Tapi, katanya, sisa itu masih dipertanyakan: hutang atau kekayaan? Optimiskah PN PPD bisa melunasi hutang-hutangnya? Nazar, yang merasa kurang menguasai materi PPD, lantas menunjuk wakilnya, Sukotjo. Keterangan Sekretaris Tim Pengendali Angkutan Jabotabek itu cukup menarik. Menurut Sukotjo, pendapatan PPD per bulan rata-rata berkisar antara Rp 450 - Rp 500 juta. Jadi seharinya mencapai Rp 15 - Rp 16 juta. Pengamatan yang dilakukan sejak 1977 itu, menunjukkan bahwa PPD bisa mengangsur hutangnya Rp 100 juta per bulan. Tapi selama Maret lalu PPD ternyata cuma mampu mengangsur Rp 26 juta. "Menurut perhitungan, kalau dipertahankan angsuran yang Rp 100 juta sebulan, PPD baru akan bisa melunasi hutangnya selama 17 tahun lagi," kata Sukotjo. Bisa dibayangkan berapa lama hutang itu baru akan kembali -- tanpa perhitungan bunga -- kalau saja PPD mengangsur Rp 26 juta sebulan. Omong-omong, apa kabarnya bis kota setelah diambil-alih itu? Dirjen Nazar membanggakan perbaikan intern, seperti gaji awak bis dan jam kerjanya. Tak lupa diungkapkannya posisi keuangan selama 1 bulan dipegang oleh tim antara 23 April sampai 23 Mei lalu: pendapatan Rp SGG juta dan pengeluaran Rp 548 juta. Patut dicatat pengeluaran itu sudah termasuk gaji baru, juga penambahan biaya untuk perbaikan bis. Tapi diakuinya memang sulit untuk menentukan tarip bis kota yang tak merugi, dengan meningkatnya biaya suku cadang setelah Kenop-15 dan naiknya BBM. "Tarip ini memang jadi masalah," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus