Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan pada Juli 2022 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari kominfo.go.id, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi negara atas kontribusi ASN dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejatinya, pemberian gaji ke-13 untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berlangsung sejak 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Gaji ke-13 adalah hak yang diterima PNS. Namun, bila ditarik ke belakang, gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden.
Pemberian gaji ke-13 sempat terhenti pada 1980-1982 karena saat itu pemerintah sudah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada 1983, gaji ke-13 diberikan kembali untuk para PNS yang dibayarkan pada bulan Juli.
Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dapat dihitung, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu.
Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS berupa biaya pendidikan putra-putrinya.
Untuk besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Dengan begitu, pada bulan Juli atau Agustus, PNS memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan bulan-bulan biasanya.
NAOMY A. NUGRAHENI