Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Segera Cair, Begini Awal Mula Pemberian Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berlangsung sejak 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

21 April 2022 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perwakilan PNS dengan jabatan fungsional Ahli Utama Golongan IVd dan IVe di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Mereka bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprotes kebijakan Kementerian Keuangan yang yang tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi mereka. Dari kiri ke kanan, drg. Agnes Agnes Surjadi, drg. Titiek Fatimah, dr. Persis Sampeliling, drg. Inda Handayani, drg. Wardah. Foto: Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan pada Juli 2022 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari kominfo.go.id, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi negara atas kontribusi ASN dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejatinya, pemberian gaji ke-13 untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berlangsung sejak 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gaji ke-13 adalah hak yang diterima PNS. Namun, bila ditarik ke belakang, gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden.

Pemberian gaji ke-13 sempat terhenti pada 1980-1982 karena saat itu pemerintah sudah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada 1983, gaji ke-13 diberikan kembali untuk para PNS yang dibayarkan pada bulan Juli.

Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dapat dihitung, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu.

Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS berupa biaya pendidikan putra-putrinya. 

Untuk besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Dengan begitu, pada bulan Juli atau Agustus, PNS memperoleh dua kali lipat gaji dibandingkan bulan-bulan biasanya. 

NAOMY A. NUGRAHENI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus